Hukum Adat Akar Dari Hukum Nasional

Pasilian | Pengaplikasian hukum ladat digariskan oleh hukum alam “dimano Bumi Dipijak isinan Langik dijunjuang” hukum adat akan tetap eksis walaupun tanpa ada pengakuan dari negara karena hukum adat Minangkabau itu asli milik warga Minangkabau.

Bigitu antara lain dikatakan StsDt.Rajo Indo,S.H,M.H di gedung serbaguna, pasilian Kec X Koto Diateh Kabupaten Solok, Dalam rangka penyuluhan hukum, kamis 04/07/2024.

Menurut Sts.Dt.Rajo Indo ” dimano Bumi Dipijak disinan Langik Dijunjuang” merupakan doktrin dalam hidup dan kehidupan. Hal itu menjadi pedoman awal dalam mewujudkan kedamaian, justru jika diterapkan akan meniadakan pertentangan satu sama lainnya.

Eksisnya hukum adat terlihat dari setiap anggota masyarakat yang melanggar hukum dalam suatu nagari dan terbukti bersalah diberikan hukum denda, hukum kucil dan hukum buang. Hasil dari denda tersebut kenyataan 1/3 untuk pihak pemuda yang menangkap, 1/3 untuk para Datuk Datuk , 1/3 untuk pembangunan korong kampung yang 10% untuk admistrasi.

Menurut Putra Ampalu Gurun itu, hukum adat Minangkabau tidak sama dengan hukum infor yang berasal dari Romawi, misalnya. hukum adat bersifat fungsional relegius dan punya fungsi sosial dan keadilan. Bahkan mengandung unsur kekeluargaan. Karena itu hukum adat Minangkabau mengutamakan masyarakat dari pada individu, jelas Nara sumber.

Hukum adat Minangkabau punya kelenturan yang sesuai dengan kemauan masyarakat. Hukum adat adalah jelmaan dari perasaan dari kehidupan rakyat  oleh sebab itu hukum adat Minangkabau selalu ada dalam masyarakat serta eksis tanpa ada pengakuan dari negara.

Hukum adat Minangkabau sudah berlaku dari sebelum kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka pemberlakuan hukum adat dikuatkan oleh TAP MPRS No 11/1960 dalam lampiran negara “A” paragraf 402. Selanjutnya hukum adat ditetapkan sebagai asa- Asas pembinaan hukum Nasional dan dapat dikatakan sebagai landasan yuridis, jelas Dt.Rajo Indo.

Baca Juga :  Melalui PKM UIN Batusangkar, Nagari Pasilihan Akan Memiliki Taman Bacaan Digital dan Bebas dari Blank Spot

Dengan diundangkan TAP MPRS II/1960 itu jelas telah membuat hul adat dalam pembangunan hukum nasional menjadi lebih tinggi. Justru itu hukum adat adalah menjadi akar dari hukum nasional apalagi sebelum itu deklarasi PBB ( Persatuan Bangsa-Bangsa) no 169/1954 yang diantaa isinya menyatakan,, ingin hidup aman, tentram,serta hidup bermartabat, aplikasikan hukum adat serta adat istiadat setempat. (Joli)

Print Friendly, PDF & Email