Oleh: Sts.Dt.Rajo lndo, S.H.,M.H.
Ad 2. Bagolongkan dilabuah nan panjang. Artinya, "Baarak sapanjang jalan Nagari". Hal ini adalah dalam mengimplementasikan perintah adat nan "Sabatang panjang". Perintah itu disebutkan melalui pepatah yang berbunyi "Basuluah mato hari, bagalanggang mato urang banyak".
Acara ini dilepas dengan tiga kali dentuman meriam "Bambu". Arak-arakan itu dari suatu Kaum yang paling didepan adalah calon Panghulu Adat tersebut. Disebelah kiri anggota Kaumnya mengacungkan plang yang bertuliskan, nama, umur, Suku, gelar dari Datuak yang akan dikukuhkan.
Disamping itu seorang anggota Kaum dari calon Datuak itu menjujung "Peti Bunian". Karena "Peti Bunian" yang berukuran 35 x 40 Cm itu salah satu yang menunjukan Kaum itu orang "Basoko". Artinya, orang yg tidak "Basoko" tidak memiliki "Peti Bunian". Karena "Peti Bunian" itu tempat menyimpan pakaian Panghulu Adat nan 9 macam dan 10 jo "Marawa Basa".
Oleh karena itu "Peti Bunian" dilarang dibawa kerumah isteri. Sebab dirumah isteri juga sudah ada "Peti Bunian". Kecuali Kaum isteri tidak memiliki gelar Panghulu Adat nan bagala Datuak. Sementara sebelah kanan dari Datuak itu satu orang anggota Kaumnya mengacungkan "Marawa Basa" yang hanya berukuran 2.5 meter.
Dibelakang kelompok Kaum Datuak itu ada sekelompok kesenian yang membunyikan "Calenang" atau talempong yang lengkap dengan gandangnya. Bunyi "talempong" ini diselingi dengan bunyi puput sarunai batang padi. Bunyi-bunyian spesifik itulah yang memberitahukan kepada warga Nagari tentang acara tersebut hingga siang nan bak hari, Tarang nan bak bulan.....
Bersambung
