Batusangkar, Jurnal Minang. Dalam rangka memastikan kualitas dan akurasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap 16 bidang tanah di Nagari Rambatan pada Rabu, (15/07/2026).
Pemeriksaan lapang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses PTSL yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis bidang tanah. Tim PTSL melakukan pengecekan langsung terhadap letak, batas, luas, dan kondisi objek tanah di lapangan, serta mencocokkan data yang telah dihimpun bersama para pemilik tanah dan pihak-pihak terkait.
Adapun pemeriksaan lapang dilaksanakan terhadap bidang tanah milik Eka Febriani, Desi Purmana Sari, Jhelvi Lewisa, dan 13 pemohon lainnya, sehingga total terdapat 16 bidang tanah yang menjadi objek pemeriksaan pada kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh data yang menjadi dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah dapat dipastikan akurat, valid, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung pelaksanaan Program PTSL dengan berpartisipasi aktif pada setiap tahapan kegiatan, sehingga proses sertipikasi tanah dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Kasdi Ray/Red.Jm)
