Siaran Pers Tim O.C Kaligis: Bupati Eka Putra Digugat, Besok Sidang Perdana

Setelah tak kunjung terealisasi pernyataan pejabat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin, maka ahli waris keluarga pemilik lahan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan cara menggugat dan melaporkan ke Pengadilan Negeri Pemerintah Kabupaten Tanah Datar c/q Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM.

Gugatan dimasukkan dari Kantor Hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates beralamat di Jl. Majapahit No. 18-20, Jakarta Pusat, dengan register Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Bsk. Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini dijadwalkan pada hari Rabu, 17 April 2024, pada jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar. Sampai siaran pers ini ditulis, tidak/belum ada pemberitahuan jadwal penundaan sidang tersebut.

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H. seorang advokat senior Tanah Air memimpin langsung sebagai Penerima Kuasa bersama 9 (Sembilan) orang tim lainnya termasuk satu orang advokat lokal bernama M. Intania, S.H. guna menghadapi Pemkab Tanah Datar c/q Bupati Eka Putra, SE, MM dan SDN 20 Baringin serta SMPN 2 Batusangkar.

Gugatan PMH ini dilayangkan karena ketidakmampuan Bupati Eka Putra dalam menyelesaikan persoalan secara musyawarah (non litigasi). Diyakini Bupati Eka Putra yang baru beberapa tahun berada di Tanah Datar ini juga tidak memahami latar belakang sejarah dan tidak mampu menganalisa arsip dokumen terkait secara objektif sehingga terpaksa berlawanan dengan masyarakatnya sendiri.

Dari pertemuan di Ditreskrimum Polda Sumatera Barat pada hari Kamis, 28 Maret 2024 terungkap bahwa pejabat Pemkab Tanah Datar mengklaim bahwa lahan SDN 20 Baringin dan SMPN 2 Batusangkar diklaim sudah menjadi aset Pemkab Tanah Datar dan diklaim berasal dari Tanah Negara. Artinya pejabat Pemkab Tanah Datar dibawah kepemimpinan Bupati Eka Putra sudah TIDAK MENGANGGAP Ahli Waris Pemilik Lahan (AWPL) sebagai pemilik lahan yang sah dimana dulunya kakeknya sudah memberikan HAK PAKAI kepada Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Datar Ikuti Entry Meeting BPK atas Pemeriksaan LKPD Th 2024

Tidak mengakui kepemilikan lahan warga dan menyembunyikan / mengaburkan proses pengalihan hak warga kepada Pemkab Tanah Datar semakin mengindikasikan adanya itikad jahat dari pejabat Pemkab Tanah Datar dibawah kepemimpinan Bupati ini.

Keluarga besar pemilik lahan yang dahulunya pendukung Eka Putra pada Pilkada Serentak 2020 lalu menyayangkan sikap Bupati Eka Putra yang terkesan kurang teliti dan berusaha menyerobot tanah milik AWPL secara sepihak dan juga ditemukan adanya indikasi untuk melibatkan pihak ketiga lainnya guna memuluskan keinginan Pemkab Tanah Datar untuk menguasai dan mengklaim lahan sekolah tersebut dengan cara melawan hukum.

Sengketa PMH ini bermula karena dipicu oleh tindakan diam diam Pemkab Tanah Datar dibawah kepemimpinan Bupati Eka Putra yang ketahuan akan mensertifikatkan lahan milik AWPL pada bulan Juni 2022 tanpa sepengetahuan dan tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada AWPL.

Bahwa pada tanggal 9 Juni 2022 telah diadakan mediasi di Kantor BPN Kab. Tanah Datar dan akhirnya permohonan sertifikat oleh Pemkab Tanah Datar ditangguhkan dan agar diselesaikan secara musyawarah karena pihak Pemkab Tanah Datar TIDAK MAMPU menunjukkan bukti kepemilikan lahan.

Bahwa kemudian seiring berjalannya waktu diketahui pihak Pemkab Tanah Datar tidak menarik semua dokumen permohonan sertifikat yang sudah ditangguhkan tersebut, dan juga tidak ada itikat baik untuk mengikuti saran pejabat BPN Tanah Datar untuk melakukan musyarawah.

Maka untuk menjamin kepastian hukum atas status kepemilikan lahan tersebut, Ahli Waris Pemilik Lahan memutuskan untuk memakai jasa advokat keluarga, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H. dan tim.

Pihak Pemilik Lahan, Purnama Olivvita menyampaikan bahwa secara De Facto lahan tersebut selama ini dikuasai oleh keluarga pemilik lahan yang salah satunya dibuktikan dengan adanya bangunan kantin sekolah milik dari Pemilik Lahan didalam area sekolah dan apapun kegiatan pekerjaan fisik di atas lahan tersebut selalu minta ijin terlebih dahulu kepada Pemilik Lahan. Lantas kenapa diam diam pejabat Pemkab Tanah Datar dibawah kepemimpinan Bupati Eka Putra seolah tidak menganggap keberadaan pemilik lahan? Seolah menghapuskan jasa baik keluarga besar pemilik lahan selama ini?

Baca Juga :  Sengketa Batas Wilayah Tanah Datar dengan Kab. Solok Belum ada Ujung?

Fakta hukum juga menegaskan bahwa lahan tersebut sejak dahulu DIPINJAM PAKAIKAN (diberikan Hak Pakai saja) kepada Dinas Pendidikan, BUKAN DIHIBAHKAN ataupun DIALIHKAN KEPEMILIKANNYA kepada Pemkab Tanah Datar.

Pemberian Hak Pakai pada waktu tersebut karena kepedulian sosial keluarga besar pemilik lahan yang memiliki latar belakang di dunia pendidikan untuk mendukung program pemerintah di bidang pendidikan. Lantas kenapa sekarang diam diam ingin disertifikatkan sepihak di masa pemerintahan Bupati Eka Putra?

Tidak ada alasan sah untuk mensertifikatkan lahan milik orang lain secara diam diam. Juga tidak ditemukan adanya proses peralihan hak dari Pemilik Lahan kepada Pemkab Tanah Datar yang terdokumentasi arsipnya, kecuali jika terindikasi adanya pemalsuan dokumen oleh oknum pejabat Pemkab Tanah Datar, yang akan dapat ditemui dan dibuktikan nanti di Pengadilan.

Selain itu, karena ketidak-terbukaan dan tidak adanya itikat baik pejabat Pemkab Tanah Datar selama ini dibawah kepemimpinan Bupati Eka Putra yang mengklaim lahan tersebut sudah menjadi aset daerah karena peralihan dari status Tanah Negara menjadi Aset Daerah, maka tim hukum O.C. Kaligis akan dengan senang hati memeriksa keabsahan dokumen yang diklaim sudah menjadi milik Pemkab Tanah Datar tersebut dalam agenda persidangan nanti.

Batusangkar, 16 April 2024

Pro Justitia.
Tim O.C. Kaligis,
M. Intania, S.H.