Kantor Pertanahan Tanah Datar Terima Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan

Pagaruyung, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar menerima Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha dengan pemohon atas nama Elno Pembri yang bertindak untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar.

Permohonan tersebut diajukan untuk rencana kegiatan/pemanfaatan tanah berupa Pembangunan Pasar Atas Serikat C Batusangkar yang berlokasi di Jorong Pasar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, dengan luas tanah yang dimohon sebesar 4.270 m².

Pembangunan pasar ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung peningkatan infrastruktur perdagangan daerah, memperkuat aktivitas perekonomian masyarakat, serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan publik di Kabupaten Tanah Datar.

Melalui proses PTP dalam rangka KKPR Non Berusaha, dilakukan penelaahan terhadap aspek teknis pertanahan guna memastikan rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan tanah telah sesuai dengan ketentuan tata ruang serta regulasi pertanahan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, terencana, dan berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah demi terciptanya pemanfaatan ruang yang optimal bagi kepentingan masyarakat. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Anak Yatim Fest 2022 Digelar, 210 Anak Yatim Ambil Bagian