Opini  

White Collar Crime / Kejahatan Kerah Putih Terungkap Kembali
(Bagian 1 dari tiga tulisan )

Opini Oleh: Sts.Dt.Rajo Indo, SH,MH

Lebih kurang seperempat abad yang lalu whte collar crime diungkapkan penegak hukum di Tanah Datar. Sesudah itu tidak ada riak dan gelombang hening-sehening nya. Baru kejahatan kerah putih itu muncul di Luhak nan Tuo.

Jika berbicara tentang tindakan kejahatan hanya dua kelompok saja di bumi ini. Disamping kejahatan elit ini ada kejahatan kerah biru. Atau yang disebut kejahatan orang berkerah biru (blue collar crime).

Sebutan kedua kejahatan ini mula pertama kali digunakan oleh seorang novelis yang bernama Upton Sinelair th 1920. Lalu pada th 1923 banyak digunakan oleh rekayasa pekerja. Hingga istilah kejahatan kerah putih memiliki stigma yang sangat mendalam.

Hal itu dibandingkan dengan kejahatan kerah biru yang dianggap lebih rendah bobotnya. Yang dirugikan oleh tindak kejahatan kerah biru ini pihak yang dirugikannya spontan mengetahuinya. Sebab yang dirugikannya hanya sekelompok kecil orang sa ja, malah bisa seseorang saja.

Sementara pekerja kerah putih dengan duduk di belakang meja tindak kejahatannya tidak langsung diketahui oleh orang yang dirugikannya. Sedangkan bobot kejahatan nya tidak tanggung-tanggung dan tidak tertandingi. Pihak yang dirugikannyan tidak langsung mengetahuinya.

Penampilan dan pakaiannya bersih orang nya bukan sembarangan orang. Walaupun yang diambilnya uang rakyat yang ada di negara/di daerah. Akibatnya sangat fatal dan bisa membuat negara/daerah bangkrut dibuatnya.

Sementara pekerja kerah biru atau blue collar worker bekerja dengan manual atau bekerja di visi manuvaktur. Bebeda jauh dengan pekerja kerah putih tersebut. Bahkan dapat dikatakan pekerja kerah biru itu digunakan untuk karyawan-karyawan. Pekerjaanya adalah untuk suatu organisasi dan mendapatkan upah. Yang selama bekerja diharuskan menggunakan seragam biru.

Baca Juga :  Istilah Istilah Urang Minang Tentang Puaso

Mereka bekerja biasanya mayoritas membutuhkan kekuatan fisik. Karena jenis pekerjaan yang dilakukannya melelahkan. Fakta dibalik warna biru yang mereka gunakan sebagai pakaian kerja tertentu juga memiliki arti tersendiri. Sebab jika mereka pekerja menggunakan pakaian warna terang maka pakaian itu akan cepat kotor. Karena noda-noda akan dengan jelas terlihat.

Pekerjaan yang dilakukannya memang pekerjaan yang berat. Jadi dengan memakai warna biru debu atau noda yang menempel tidak kelihatan betul. Bahkan tetap terlihat pekerja itu bersih (bersihkah hati nya…?).
Kendatipun demikian hukum tidak pandang bulu. Pelaku kejahatan kerah putih atau pelaku kejahatan kerah biru. Siapapun
orangnya yang terbukti bersalah ada sanksi hukuman baginya.

Hebatnya pelaku kejahatan kerah putih bisa membagi kesalahannya dengan orang lain (dipalemakannya kejahatan itu kepada pihak lain). Seperti yang dilakukan terdakwa Dirut perusahaan daerah Tuah Sepakat. Tidak kurang dari tujuh orang yang dikatannya menikmati uang korupsi itu.

Dari itu dapat dipertanyakan, apakah yang tujuh orang yang dilibatkan memakan uang itu akan dijerat hukum/tidak. Apakah dengan memberikan sebagian dari uang korup itu akan dapat meringankan hukumannya bagi pelaku utamanya. Ataukah hukuman bagi pelakunya dapat membuat jera dan atau menjadi pedoman bagi kerah putih lain untuk membuktikan niatnya / sebaliknya….. (bersambung)