Menriyanto Resmi Menyandang Gelar Sarjana Hukum Dari UMSB

Tanah Datar, Jurnal Minang.
Dewasa ini bukan gampang untuk mendapatkan gelar sarjana hukum. Apalagi dari fakultas hukum Muhammadiyah. Namun bagi Pemimpin usaha media Online Mentreng bersama 120 lainya tembus dengan waktu yang singkat melalui sistem RPL.

Dengan demikian secara resmi Menriyanto telah sah menyandang gelar sarjana hukum. Bukti nya dengan diwisudanya putra Pagaruyuang itu, Sabtu (25/4- 2026) yang lalu. Wisuda itu dilakukan oleh Rektor UMSM Dr.Riki Saputra, M.A, di aula Rektorat, Jln.Pasir Kandang No.4 Koto Tangah, Padang, Sumbar.

Pemindahan jambul dalam rangkaian wisuda atas 121 orang itu, 26 orang diantaranya yang mengambil sistem Rekoknisi pembelajaran lampau (RPL). Atau penyetaraan pengalaman kerja dan keahlian serta pelatihan konpentensi dengan beban SKS yang akan diakui.

Dalam penyelesaian tugas akhirnya Menriyanto menampilkan jurnal/skripsinya "Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi Di Kab.Tanah Datar". Penulisanya terlihat diawali dengan "Study di Kepolisian Resort Tanah Datar".

Dalam itu Meriyanto yang NPM 2415012 menuturkan 5 item Sbb; 1.Latar belakang menulis, 2. Rumusan masalah, 3.Metode Penelitian, 4.Pembahasan, 5.Kesimpulan. Sehubungan dengan itu menurut wartawan pusat Minangkabau ini, Kondisi Indonesia makin terpuruk karena banyak permasalahan bangsa tidak terselesaikan. Di antaranya, kemiskinan, kelaparan, pelayanan publik yang tidak maksimal. Masalah utama yang menjadi pemicunya adalah Korupsi.

Pemeritah lndonesia telah berusaha semaksimalnya untuk permasalahan korupsi ini melalui seperangkat UU. Karena itu kejahatan luar biasa, dibanding kejahatan konvensional lainnya. Oleh karena itu banyak terjadi pada kalangan kepala dinas white collar crime itu.
Sample Meriyanto mencontohkan tentang tindakan Kepala dinas koperindag th 2019. Kejadian atas nama pelaku Marwan, S.E dengan menerima uang dari dirut PT. Harry Putra Utama sebesar Rp.20 juta. Marwan ditahan tgl 25 Septembar 2019.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Tinjau Pelaksanaan Upacara Bendera di SMKN 1 Batusangkar

Kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan pada Oktober 2019 itu juga. Berkaitan dengan mendapatkan barang bukti yang terkait sampai penyidik Polres sempat menyegel ruang kerja Kadis itu. Dari penelitian itu dilahirkannya 2 masalah pokok Sbb; 1.Bagaimana pelaksanaan proses penegakan hukum dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, 2. Apa sajakah kendala-kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam proses menanggulangi tindak pidana korupsi dan bagaimana upaya penanggulanginya.

Dari itu diperolehnya dokumen tertulis, verifikasi, sampai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Disamping itu upaya paksa yang membuat terang terjadinya tindak pidana korupsi itu. Selanjut nya dituturkanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Tidak ketinggalan tahap II dalam hukum acara pidana korupsi yang dilakukan Marwan, S.E. Bahkan sampai ke penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskannya. Maupun proses persidangan yang membuahkan bukti bersalahnya Marwan yang juga dari Nagari Pagaruyuang.

Penelitian yang dilakukannya dengan metode yuridis empiris. Akan tetapi tetap mencari sumber data dan bahan hukum dari UU, buku-buku, jurnal- nurnal, kamus-kamus, artikel-artikel serta pendapat para pakar dibidang hukum.
Dalam pembahasan Meriyanto mengatakan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi telah mengalami perkembangan yang signifikan. Hal itu semenjak berdirinya KPK Th 2002. Berkaitan dengan itu statistik tingkat keberhasilan KPK mem bawa kasus ke-Pengadilan 90 %.

Kendatipun demikian Meriyanto berkesimpulan, pelaksanaan penegakan hukum tidak jauh berbeda dengan kasus pidana lainya. Semua kegiatan yang dilakukan oleh penyidik selalu dikoordinasikan dan saling berkonsultasi dengan JPU. Akan tetapi lembaga penegak hukum seperti kejaksaan masih menghadapi tantangan. An tara kejaksaan dengan kepolisian terjadi perbedaan perspektif dan untuk tercapai nya titik terang penyidik dan jaksa saling bantu membantu. (Datuok)