Pemkab Tanah Datar Dilibatkan dalam RDP RUU Kepariwisataan di DPR RI

Jakarta , Jurnal Minang.com. Komisi X DPR RI gelar Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan bersama Pemerintah Daerah, Rabu (29/3/2023) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI.

Pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S tersebut dihadri oleh segenap anggota Komisi X DPR RI juga mengundang tujuh kepala daerah dan diantaranya adalah Bupati Tanah Datar, Bupati Maros, Bupati Mojokerto, Bupati Kepulauan Mentawai, Walikota Palembang, Walikota Samarinda dan Walikota Manado.

Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan rapat gelar pendapat RUU Kepariwisataan ini perlu dilakukan guna mengakomodir beberapa hal selama ini belum diatur didalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Pariwisata.

Adapun beberapa hal tersebut menurut Agustina adalah terkait dengan kelembagaan pariwisata yang selama ini belum dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, sumber daya manusia dibidang pariwisata, jenis-jenis objek wisata, digitalisasi pariwisata, anggaran pariwisata, kawasan wisata, dan juga mengenai sanksi pidana.

RUU Kepariwisataan ini juga berkaitan dengan telah adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga terdapat substansi ketentuan mengenai kepariwisataan yang perlu diadopsi dan disesuaikan.

“Berkaitan dengan ini Komisi X DPR RI merasa perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang pariwisata melalui perubahan arah dan jangkauan pengaturan yang lebih konseptual, menyeluruh dan umum sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi,” ujar Agustina.

“Mengingat Indonesia memiliki sumber daya alam dan budaya yang menarik untuk menjadi wisata unggulan, tentunya pengaturan kepariwisataan menjadi semakin penting sehingga memberikan dampak ekonomi dan merupakan tempat wisata yang berkelanjutan. Untuk itu, pada rapat kali ini fokus perhatian utama kita adalah tantangan dan permasalahan penyelesaian dari daerah terkait kebijakan yang strategi Pemerintah Daerah dalam proses pengelolaan dan pengembangan wisata berbasis wisata bahari, wisata budaya dan wisata alam di daerah,” pungkasnya.

Baca Juga :  DPD Partai Berkarya Tanah Datar Lakukan Konsolidasi Kader Partai

Di kesempatan itu Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, Asisten Ekobang Abdul Hakim, Kadis Parpora Hendri Agung Indrianto, Kabag Hukum Audia Safitri dan Kabag Prokopim Dedi Tri Widono, mempromosikan dihadapkan seluruh anggota Komisi X DPR RI yang hadir pada rapat tersebut bahwa Kabupaten Tanah Datar memiliki 200 lebih potensi daya tarik wisata mulai dari wisata alam, budaya, adat, kesenian tradisional, dan juga atraksi unik seperti pacu jawi.

“Tanah Datar juga memiliki 10 objek wisata unggulan yaitu Istano Basa Pagaruyung, Puncak Aua Sarumpun, Panorama Tabek Patah, Nagari Tuo Pariangan, Tanjung Mutiara, Puncak Pato, Air Terjun Lembah Anai, Batu Angket-angkek, dan juga pemandian air panas di Padang Ganting. Kabupaten Tanah Datar juga memiliki potensi untuk menjadi destinasi wisata dunia yang terkenal dengan keindahan alam dan keunikan budaya lokal dengan dukungan infrastruktur yang memadai,” sampainya.

Namun demikian tambahnya, Pemda memiliki beberapa kendala dalam pengembangan objek-objek wisata. Diantaranya terkait izin usaha pariwisata yang aturannya masih tumpang tindih antara Permenpan Nomor 10 tahun 2018 dengan Permenparakraf nomor 4 tahun 2021. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Print Friendly, PDF & Email