Paslon Richi Aprian dan Donny Karsont Gugat Hasil Pilkada Tanah Datar ke MK, Ini Gugatan nya

Jakarta, Jurnal Minang. Pasangan calon bupati-wakil bupati Tanah Datar Nomor Urut 1, Richi Aprian, S.H., M.H. dan Donny Karsont, S.H., resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Prof. Dr. O.C. Kaligis & Associates dengan alasan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh pasangan petahana Eka Putra, S.E., M.M., dan Ahmad Fadly, S.Psi.

Menurut Anggota Tim Advokat Prof.Dr.O.C.Kaligis dan Associate Muhammad Afdal,SH mengatakan, Dugaan Pelanggaran Selama Proses Pilkada menyebutkan sejumlah kecurangan yang merusak asas demokrasi, di antaranya penyalahgunaan fasilitas negara oleh petahana, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye, hingga pembagian barang di masa tenang seperti mobil ambulance, dana hibah, dan ayam kepada masyarakat. Bahkan, putusan Pengadilan Negeri Batusangkar menyatakan dua ASN bersalah atas pelanggaran prinsip netralitas ASN.

Bukti lain adalah rekomendasi Bawaslu setempat untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 9 Sungayang akibat pelanggaran prosedural, serta dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu.


Tuntutan Penggugat ke Mahkamah Konstitusi adalah meminta MK membatalkan hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Nomor Urut 2, mendiskualifikasi mereka, dan menetapkan Richi-Dony sebagai pemenang sah. “Demokrasi harus dijaga. Kami yakin bukti-bukti ini cukup kuat untuk mengungkap kebenaran,” ungkap Muhammad Afdal,SH salah satu pengacara dari tim O.C. Kaligis.

Sidang perdana gugatan ini sudah digelar di MK, Jumat 20/-1-2025 dibacakan oleh Jonky H.Mailuhuw akan membawa harapan besar masyarakat Tanah Datar terhadap tegaknya keadilan dalam proses pemilu.

Disebutkan indikasi pelanggaran dan/atau penyalahgunaan wewenang dimaksud diuraikan seperti pembagian ayam pada warga Saruaso, bantuan pembagian dana bajak gratis di beberapa nagari di beberapa kecamatan se Tanah Datar, pemberian mobil pick up dan mobil ambulance di nagari Simabur, pemberian hibah tanah untuk nagari Pandai Sikek dan mobil ambulance untuk nagari Koto Baru Kecamatan X Koto, pelarangan Paslon Nomor Urut 1 masuk ke Nagari Tapi Selo oleh sekelompok warga dan pertemuan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Tanah Datar di Gedung Indo Jalito yang merupakan bagian dari Rumah Dinas Bupati Tanah Datar Paslon 02 Eka Putra,SE,MM dan Ahmad Fadli S.PSi. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Wabup Richi Aprian: Pengembangan Cagar Budaya Bisa Menjadi Daya Tarik Wisata