Batusangkar, Jurnal Minang. com. Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial LRD yang telah mendapat pelayanan gratis di klinik Meditama karena menggunakan fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ditanggung oleh pemerintah selama proses melahirkan normalnya di Klinik Dokter Keluarga Meditama (Klinik Meditama) , Parak Juar pada 26 Januari 2023 lalu terkejut dan prihatin begitu mengetahui bahwa klaim non kapitasi atas nama dirinya selama proses melahirkan normal senilai Rp. 1,2 juta ditolak dibayarkan oleh asuransi BPJS Kesehatan Cabang Tanah Datar kepada Klinik Meditama hingga berita ini dipublikasikan.
Hal tersebut diketahui yang bersangkutan setelah melakukan pemeriksaan rutin pasca melahirkan normal di Klinik Meditama tersebut pada April 2023.
“Saya sebagai pasien sudah lama pula (tahu) tidak dibayarkan kepada Bapak ini (Dokter Paul), bagaimana pula Bapak ini membayarkan karyawannya?” tutur LRD dengan nada prihatin.
Sementara itu Direktur Klinik Meditama, DR. H. Faurizal, M. MPPM menyampaikan keluhannya atas kerjasama kemitraan kliniknya dengan BPJS Kesehatan, padahal sebagai pasien pemegang kartu KIS tetap kami layani dengan baik sesuai dengan protap yang ada dan tanpa membayar sepersen pun.
“Kami sudah ajukan klaim non kapitasi melahirkan untuk pasien ini (LRD) kepada BPJS Kesehatan, tapi ditolak tanpa disebutkan alasan tertulisnya. Walau klaim kami untuk biaya pasca melahirkan tetap diterima BPJS Kesehatan” ujar DR. H. Faurizal, M.MPPM yang akrab dipanggil dengan sapaan Dokter Paul ini.
Berkenaan dengan penolakan pembayaran biaya klaim berobat non kapitasi tersebut, awak media Jurnal Minang sudah menghubungi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanah Datar, Syafrudin yang menanggapi secara umum.
“Terkait klaim semua sudah diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan klinik meditama jika tidak sesuai ketentuan di PKS tentu ada penolakan untuk pembayaran. Terkait alasan kenapa klaim ditolak mohon maaf pak klinik meditama sudah mengetahui, tidak etis saya sebut disini” tutur Syafrudin.
Ketika ditanyakan perihal alasan penolakan apakah disampaikan secara tertulis atau lisan saja, Syafrudin menyampaikan bahwa surat pemberitahuan tetap dikirim ke semua faskes baik yang ditolak maupun yang diterima. Jika ditolak tentulah tidak layak dibayar BPJS Kesehatan.
Sementara itu awak media Jurnal Minang sudah menghubungi juga Kepala BPJS Cabang Payakumbuh, Defiyana Sayodase perihal penolakan pembayaran klaim non kapitasi tersebut, akan tetapi sampai berita ini dipublikasikan tidak ada tanggapan sama sekali.
Seorang pemerhati masalah kesehatan menyampaikan bahwa inilah dilema yang cukup banyak dihadapi mitra BPJS Kesehatan. Disaat mitra harus memberi pelayanan dan dihadapkan pada pendekatan humanis untuk memberi pertolongan kesehatan terlebih dahulu dengan biaya sendiri, namun saat ditagih banyak terkendala dengan masalah prosedural. Sepertinya memang ini ciri umum BPJS Kesehatan yang terkesan memonopoli asuransi kesehatan masyarakat mengatasnamakan undang undang kesehatan.
Akibatnya banyak mitra yang kecewa karena sudah memberi jasa dan obat obatan serta biaya gaji tenaga kesehatannya, akan tetapi kemudian ditolak oleh BPJS Kesehatan dengan alasan prosedural. Kondisi ini juga terjadi di salah satu RS di daerah Kuburajo, Lima Kaum yang akhirnya menutup pelayanan untuk pasien BPJS Kesehatan.
Dimana letak sisi professional, pembinaan dan penghargaan BPJS Kesehatan kepada mitranya yang sudah melayani dan menalangi biaya pasien BPJS terlebih dahulu, namun akhirnya malah ditolak dengan alasan prosedur dan alasan lainnya.
“Semoga BPJS Kesehatan yang terkesan memonopoli asuransi kesehatan masyarakat ini tidak pula terkesan ‘arogan” kepada mitranya dengan bekal peraturan yang mereka peroleh dari pemerintah , ujar pemerhati tersebut. (M.Intania/Red.Jm(