Pers Rilis
Padang 13 Mei 2024
3 orang calon Rektor Universitas Negeri Padang Periode 2024-2029 yakni Prof. Yohandri, M.Si., Ph.D., Prof. Dr. Ardipal, M.Pd. dan Prof. Dr. Indang Dewata, M.Si melaporkan pengaduan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui kuasa hukumnya Fiqrizain, SH dan Nanda Fazli, SH terkait Surat Keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Negeri Padang Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 yang dikeluarkan oleh Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang dan hasil pemilihan rektor.
Adapun yang menjadi fokus pelaporan tersebut adalah terkait Surat Keputusan MWA Universitas Negeri Padang yang dinilai telah melawan secara hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. MWA Universitas Negeri Padang membuat penafsiran yang keliru terhadap pasal Pasal 4 huruf i Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Nomor 1 Tahun 2023 sehingga calon rektor dengan jabatan non-akademik seperti Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat ikut menjadi peserta calon rektor, terlebih lagi secara struktural dan fungsional Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis bukanlah jabatan yang sama atau setara apalagi lebih tinggi dari jabatan kepala Jurusan/Departemen. Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis bukan merupakan jabatan akademik dan tidak memiliki alur kerja manajerial yang sama dengan kepala Jurusan/ Departemen atau dengan jabatan akademik diatasnya.
Di sisi lain Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 merupakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan MWA Universitas Negeri Padang juga mensyaratkan calon rektor sekurang-kurangnya memiliki pengalaman paling rendah sebagai pemimpin jurusan/departemen paling singkat 2 tahun. Sebagaimana asas hukum “Lex Superior Derogat Legi Inferiori” (hukum yang lebih tinggi mengenyampingkan ketentuan yang lebih rendah), maka Surat Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 adalah produk hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum dan harusnya batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan di atasnya. Apabila Majelis Wali Amanat ingin mengubah atau menambahkan makna terhadap Pasal 36 Huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 Jo. Pasal 4 huruf i Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023, harusnya MWA melakukannya secara sportif dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 dan Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023, bukan dengan membuat penafsiran lain melalui Surat Keputusan.
Dengan demikian bahwa tindakan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang yang mengeluarkan Surat Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 dan meloloskan Calon Rektor Terpilih yang secara hukum tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 36 Huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 Jo. Pasal 4 huruf i Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023 adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Para calon rektor yang mengadukan permasalahan ini ke Menteri meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk memerintahkan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang untuk melaksanakan proses pemilihan rektor Universitas Negeri Padang kembali sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 dan Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023.
Contact Person :
1.Rahmad Fiqrizain, SH. :0812-7778-0226
2.Nanda Fazli, S.H. :0852-6372-5933