Kantor Pertanahan Kab. Tanah Datar Ikuti Kegiatan Ombudsman Perwakilan Sumbar tentang Maladministrasi Pelayanan Publik

Batusangkar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar menerima kegiatan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Kegiatan penilaian ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar berjalan sesuai dengan ketentuan, standar pelayanan, serta prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.

Dalam pelaksanaannya, Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat melakukan penilaian terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pemenuhan standar pelayanan, keterbukaan informasi, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana pelayanan, serta aspek lainnya yang berkaitan dengan potensi terjadinya maladministrasi.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar terus berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, profesional, responsif, dan bebas dari maladministrasi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat atas pelaksanaan penilaian dan masukan yang diberikan sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian