Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan pada Rapat Pleno DPRD Tanah Datar

Pagaruyung, Jurnal Minang. Bupati Tanah Datar menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar, Senin (7/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar, Anton Yondra, SE., didampingi Wakil Ketua Kamrita dihadiri Bupati Tanah Datar, Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), wali nagari, pimpinan perguruan tinggi, BUMD serta undangan lainnya.

Bupati Tanah Datar Eka Putra.SE.MM menyampaikan bahwa penyusunan perubahan APBD 2026 telah didahului dengan kesepakatan bersama DPRD terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada 28 Agustus 2026.

Kesepakatan dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 7/KB/BTD/2026 dan Nomor 100.3.3/3/KSP/DPRD-TD/2026 tentang Perubahan KUA, serta Nota Kesepakatan Nomor 8/KB/BTD/2026 dan Nomor 100.3.3/4/KSP/DPRD-TD/2026 tentang Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, sebut Eka Putra.

Perubahan APBD disusun dengan mempedomani Perubahan RKPD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi makro, perubahan kebijakan pendapatan dan belanja, serta kebutuhan pembangunan daerah.

Dari sisi indikator makro, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanah Datar yang sebelumnya ditargetkan sebesar 5,27 persen diperkirakan dapat tumbuh menjadi 5,54 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka juga diproyeksikan turun dari 5,11 persen menjadi 5,07 persen, sementara Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari target 77,32 menjadi 77,86.

Sementara itu kata Eka Putra, Pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp113,967 miliar atau 9,87 persen, dari target semula Rp1,154 triliun menjadi Rp1,268 triliun.
Kenaikan tersebut terutama berasal dari pendapatan transfer yang meningkat dari Rp950,439 miliar menjadi Rp1,077 triliun atau naik 13,42 persen. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan dari Rp202,023 miliar menjadi Rp189,158 miliar atau turun 6,37 persen.

Baca Juga :  Kapolres Tanah Datar Bersama Forkopimda Tanam 1.000 Pohon di Lokasi Rawan Banjir Bandang

Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami penyesuaian, dari target semula Rp1,910 miliar menjadi Rp1,204 miliar. Penyesuaian pendapatan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam menyusun kembali alokasi belanja dan pembiayaan pada perubahan APBD 2026, tutur Eka Putra.
Eka Putra pun sebut, Untuk belanja daerah, dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 dialokasikan sebesar Rp1,370 triliun. Angka tersebut meningkat Rp218,752 miliar atau sekitar 19 persen dibandingkan APBD 2026 yang sebelumnya sebesar Rp1,151 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,068 triliun, belanja modal Rp145,163 miliar, belanja tidak terduga Rp9,334 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp147,393 miliar. Peningkatan belanja modal menjadi salah satu perhatian utama karena mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan anggaran sebelumnya.
Dalam bidang pembiayaan sebut Eka Putra, penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp105,984 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan meningkat dari Rp3 miliar menjadi Rp4,2 miliar, yang diarahkan untuk penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada BUMD sektor perbankan, yakni Bank Nagari.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan APBD 2026 juga diarahkan untuk mengakomodasi prioritas pembangunan, penyesuaian target kinerja pembangunan, pergeseran dan penambahan kegiatan, serta penyesuaian pendapatan dan pemanfaatan SILPA berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, jelasnya. (Kasdi Ray/Red.Jm)