Kejaksaan Negeri Tanah Datar Serius Tangani Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan
di Perumda Tuah Sepakat

Barusangka, Jurnal Minang. Kejaksaan Negeri Tanah Datar serius menangani perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar periode 2022, 2023 dan 2024.

Keseriusan tersebut terlihat dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar tertanggal 03 Maret 2025 dan terlihat juga dengan sudah ada beberapa pihak yang telah dimintai keterangan, mulai dari pegawai Perumda Tuah Sepakat itu sendiri, mantan pejabat, pejabat aktif, Anggota DPRD dan pihak pihak lain yang dianggap mengetahui dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara tersebut.

Sebagaimana diketahui dan terbaca di laporan keuangan tahunan, Perumda Tuah Sepakat mengalami kerugian Rp. 1.454.967.242 (1,454 milyaran rupiah) di tahun 2023 dan rugi di tahun 2024 sebanyak Rp. 990.287.016.- (990 jutaan rupiah) dimana dana operasionalnya berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar.

Tentu publik Tanah Datar menunggu bagaimana kejelasan pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat ini karena ini adalah uang publik. Harus jelas, transparan dan akuntabel. (M.Intania/Red.Jm)

Baca Juga :  Jalankan Tiga Tugas Prioritas dari Presiden, Kementerian ATR/BPN Adakan Rapat Penanganan Isu Strategis bersama BUMN