Batusangkar, Jurnal Minang. Dalam rangka evaluasi terhadap kegiatan penanggulangan bencana alam, BPBD Kabupaten Tanah Datar yang dipimpin Kepala Pelaksana (Kalaksa) dr. Ermon Revlin bersama Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada Selasa, 7 Juli 2026, menggelar rapat monitoring dan evaluasi di Kantor BPBD Tanah Datar, Kampung Teleng, Batusangkar.
Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanah Datar bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Datar menghadiri rapat monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penanggulangan bencana alam pada masa transisi di wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026.
Kegiatan ini merupakan wujud aktif Tim Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan berupa Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam pada masa transisi yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, selain dr.Ermon juga dihadiri para Kabid yaitu Lovely Harman,Purwanto,Renold Sata,PPK,PPTK berbagai program penanggulangan bencana yang telah dilaksanakan dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari tahap tanggap darurat, masa transisi menuju pemulihan, hingga upaya rehabilitasi dan rekonstruksi.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalaksa BPBD Tanah Datar, dr. Ermon Revlin, menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang terdampak bencana. Melalui evaluasi berkala, setiap kendala yang muncul di lapangan dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama.
Sementara itu, Tim Jaksa Pengacara Negara menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga seluruh proses penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, maupun pelaksanaan program dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut juga dibahas berbagai masukan dan rekomendasi guna meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi. Sinergi antara BPBD, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat penanganan dan pemulihan pascabencana di Kabupaten Tanah Datar.
Selain aspek administrasi dan hukum, rapat turut mengevaluasi kesiapan sumber daya manusia, ketersediaan logistik, serta sarana dan prasarana kebencanaan yang dimiliki BPBD. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh program penanggulangan bencana pada masa transisi dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pendampingan hukum dari Tim Jaksa Pengacara Negara juga diharapkan terus memberikan rasa aman bagi para pelaksana kegiatan dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat berlangsung dalam suasana penuh koordinasi dan keterbukaan. Seluruh peserta berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam upaya memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Tanah Datar, khususnya dalam menghadapi berbagai potensi bencana alam di masa mendatang.(Kasdi Ray/Red.Jm)
