Batusangkar, Jurnal Minang. Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang dipimpin Ryan Palasi, SH, MH terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui inovasi “Jaksa Sahabat Nadzir”. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang tersebar di Kabupaten Tanah Datar.
Kejaksaan Negeri Tanah Datar melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan aktif memberikan pendampingan hukum kepada para nadzir agar proses administrasi dan legalisasi tanah wakaf dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui inovasi “Jaksa Sahabat Nadzir”, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai mitra masyarakat dalam memberikan edukasi dan solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam proses pensertipikatan tanah wakaf.
Dalam rapat koordinasi tersebut, para peserta juga membahas langkah-langkah strategis untuk menyederhanakan pola koordinasi, mempercepat proses administrasi, serta menginventarisasi tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sinergi antara Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala yang selama ini menghambat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Dengan terbitnya sertifikat, tanah wakaf akan memiliki kepastian hukum sehingga terlindungi dari potensi sengketa, penguasaan oleh pihak lain, maupun permasalahan hukum di masa mendatang. Hal ini juga memberikan rasa aman bagi para nadzir dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf untuk kepentingan umat.
Melalui kolaborasi yang kuat dan berkesinambungan, percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Tanah Datar diharapkan dapat tercapai secara optimal sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik serta perlindungan aset wakaf bagi kemaslahatan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Tanah Datar menegaskan akan terus mendukung program-program strategis pemerintah melalui peran Jaksa Pengacara Negara dengan mengedepankan prinsip profesional, humanis, dan kolaboratif demi terwujudnya pelayanan hukum yang semakin baik bagi masyarakat. (Kasdi Ray/Red.Jm)
