Padang, Jurnal Minang. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Gelar Perkara, Rabu 9/9-2026 terkait permasalahan pertanahan di Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Irdian, S.SiT., M.T., bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat.
Gelar perkara ini dihadiri oleh jajaran Kepala Bidang di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Ardinal Yulti, S.SiT. sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar bersama jajarannya yaitu Rulzami Azdi, S.H., Febrina Bachtiar, S.H., M.H., dan Arman, S.H.
Sebelum dilaksanakan pada tingkat Kantor Wilayah, permasalahan pertanahan tersebut telah melalui tahapan gelar kasus internal di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar sebagai langkah awal untuk melakukan penelaahan dan pengkajian terhadap berbagai aspek, baik data yuridis maupun data fisik yang berkaitan dengan objek permasalahan.
Pelaksanaan gelar perkara di tingkat Kantor Wilayah merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memastikan setiap persoalan pertanahan ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip keadilan.
Melalui proses pembahasan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan penyelesaian permasalahan pertanahan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta pelayanan pertanahan yang berkeadilan bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Barat. (Kasdi Ray/Red.Jm)
