Kantor Pertanahan Kab. Tanah Datar Lakukan Peninjauan Lapangan untuk KKPN Non Berusaha di Atar

Batusangkar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha. Kegiatan ini dilaksanakan atas permohonan Armizoprades, S.T., M.T. yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat.

Permohonan PTP tersebut berkaitan dengan rencana kegiatan/pemanfaatan tanah untuk Perizinan Rencana Peningkatan Jalan Ruas Jalan Guguak Cino–Sitangkai (P.039). Lokasi rencana kegiatan berada di Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.

Dalam pelaksanaan peninjauan lapangan, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melakukan pengecekan dan pengamatan secara langsung terhadap kondisi eksisting di lokasi yang dimohon. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi kondisi penggunaan dan penguasaan tanah, kemampuan tanah, kondisi tanah di sekitar lokasi, serta arahan fungsi kawasan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Peninjauan lapangan ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan, sehingga kondisi faktual di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi terkait rencana pemanfaatan tanah. Selain itu, aspek kesesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar turut menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses tersebut.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar terus mendukung sinergi antara aspek pertanahan dan penataan ruang dalam menunjang pembangunan infrastruktur daerah, sehingga pemanfaatan tanah dapat dilaksanakan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan bagi Masyarakat