Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat & Pengamat Sosial Politik)
“Gadang Suok Indak Manganyang!” Begitulah pepatah Minang menggambarkan sebuah program yang dibuat “asal ada” untuk sekedar pelepas tanya masyarakat saja karena sudah terlanjur dikampanyekan dulu untuk meraih suara masyarakat.
Kenapa tidak, mari kita baca gabungan data yang disajikan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tanah Datar dan dari BPP Lima Kaum serta dari Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar sebagaimana terbaca pada photo diatas.
Penulis membuat artikel ini sebagai bagian dari tugas menjalankan fungsi kontrol sosial agar netizen Luhak Nan Tuo baik di perantauan maupun di Salingka Tanah Datar semakin bertambah wawasannya dan semakin objektif untuk menilai sebuah kebijakan / program berbasis data serta semakin bijak untuk menentukan pilihan berdasarkan logika (akal pikiran), bukan berdasarkan nafsu kesukaan belaka.
Lagi pula dengan menjalankan fungsi kontrol sosial yang dituangkan dalam bentuk mencurahkan pemikiran / pendapat merupakan pengejawantahan dari penerapan kebebasan berpendapat sebagai wujud demokrasi. Bebas menyuarakan pendapat tanpa ada tekanan merupakan hak setiap warga Negara. Hak berpendapat ini dilindungi hukum yang tertuang dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD RI Tahun 1945.
Tidak banyak orang yag mampu menuangkan pendapatnya melalui sebuah karya tulisan. Banyak kendala dihadapi, selain karena alasan tidak ada waktu juga karena ada rasa ketakutan akan dihina / dibully atau diserang orang orang yang tidak suka dengan pendapat kita. Selain itu juga karena memang seseorang itu tidak mampu untuk merangkai pendapatnya dalam bentuk sebuah karya jurnalistik! Maka tidak salah penilaian masyarakat bahwa banyak yang hanya mampu berkomentar saja, tapi tidak mampu berbuat. Hanya bisa menyerang pribadi seseorang! Tanda seseorang itu minim kemampuan intelektualnya, hehehe.
Baiklah, mari kita masuk ke topik bahasan. Kita analisa Program Unggulan (Progul) Nomor 2 Pemerintahan Era Baru dibawah kepemimpinan Bupati Eka Putra, yaitu MENGGRATISKAN BIAYA MEMBAJAK SAWAH. Apa betul sesuai dengan janji yang diucapkan? Mari simak pendapat penulis hingga tuntas.
Dari data rekap kondisi tahun 2023 diatas, maka dapat dibaca hal hal sebagai berikut:
- Ada 3 (tiga) pola layanan Bajak Gratis, yaitu: POLA 1 (BRIGADE ALSINTAN) = Alat Mesin Pertanian (Alsintan) dan SELURUH PEMBIAYAAN dari layanan Bajak Gratis ditanggung oleh Pemerintah Daerah. POLA 2 (PEMBERDAYAAN ALSINTAN KELOMPOK TANI) = Alsintan disediakan oleh Kelompok Tani dan seluruh pembiayaan dari layanan Bajak Gratis ditanggung oleh Pemerintah Daerah. POLA 3 (PEMINJAMAN ALSINTAN BRIGADE)= Alsintan disediakan oleh Pemerintah Daerah dan seluruh pembiayaan dari layanan Bajak Gratis ditanggung oleh Kelompok Tani.
- Jadi jelas bahwa yang namanya Progul Bajak Gratis itu tidak betul betul gratis. TIDAK MURNI 100% GRATIS. Hanya penamaannya saja yang gratis, hehehe.
- Hanya 12,31% saja petani se Tanah Datar yang menikmati progul ini. Artinya dibutuhkan sekitar 8 (delapan tahun) untuk bisa memenuhi 100% petani menikmati progul tersebut. Sebuah progul yang diperkirakan perencanaannya terlalu prematur dan tidak matang!
- Pola 2 (Pemberdayaan Alsintan Kelompok Tani) mendominasi program ini sebanyak 92,10%, sisanya 7,64 % untuk Pola 1 dan 0,26 % untuk Pola 3. Artinya program yang disebut program unggulan ini malah memakai / meminjam Alsintan milik Kelompok Tani untuk mendukung progul tersebut. Tidak murni memakai Alsintan milik Brigade yang sudah dibeli pakai APBD sebelumnya.
- Dalam tahun 2023, hanya sanggup dikerjakan 19,45% lahan sawah saja se Tanah Datar. Artinya kurang dari 20% / tahun yang sanggup dikerjakan oleh Pemkab Tanah Datar dibawah kepemimpinan Bupati Eka Putra ini. Makna lain, diperlukan sekitar 5 (lima) tahun untuk bisa memenuhi progul ini 100%. Lantas dimana hebatnya?
“Alah keburu salasai 1 periode indak kunjung salasai janji tu do. Apo yang bisa di arokkan dari Progul Bajak Gratis ini? Sudah lah tidak murni 100% gratis, malah terkesan asal panjawek tanyo sajo” ujar Wan Labai tersenyum simpul sambil menghisap kretek merahnya.
Jadi, realistis saja lah bersikap. Proyek Progul Bajak Gratis yang sudah berjalan ini memang murni untuk petani se Tanah Datar, atau hanya untuk personal branding / pencitraan seseorang, atau untuk kepentingan kelompok tertentu?
Setahu penulis sampai tulisan ini dirilis belum ada informasi publik dari Pemkab Tanah Datar dibawah kepemimpinan Bupati Eka Putra ini tentang apakah tujuan pelaksanaan progul ini sudah tercapai atau tidak dalam hal mengurangi biaya produksi pertanian, percepatan tanam, meningkatkan IP (Indeks Pertanaman), meningkatkan produksi, dan peningkatan pendapatan. Mana informasi dan datanya?
Lantas apa yang bisa kita petik dari capaian progul Bajak Gratis tahun 2023 ini? Ini pandangan dari perspektif penulis sebagai berikut:
- Pemkab Tanah Datar dibawah kepemimpinan Bupati Eka Putra harus bisa menjadwalkan agenda kerja tahunan dalam hal Rakor / Evaluasi progress Progul Progul secara konsisten. Dari pertemuan tersebut maka bisa diperoleh data terkini untuk pertimbangan mengeluarkan kebijakan baru menuju target capaian yang terarah.
- Tim Manajemen Progul Bajak Gratis ini harus bisa memaksimalkan kendaraan pick up dan Alsintan Brigade untuk memberikan layanan di angka 40%, sehingga porsi “meminjam / memberdayakan” Alsintan milik Kelompok Tani bisa dikurangi. Itu tanda pembelian Kendaraan Pick Up dan Alsintan pakai dana APBD tidak sia sia!
- Kominfo harus lebih informatif dan lebih transparan kepada publik. Harus bisa membedakan menyampaikan informasi publik atas nama Pemerintah Daerah, bukan terkesan menyampaikan informasi untuk personal branding / pencitraan seseorang. Perbanyaklah informasi tentang kegiatan kegiatan para Kadis / Sekda / Asisten dan Wakil Bupati, hehehe
Jadi, secara overall penulis memandang bahwa Progul Bajak Gratis ini termasuk program yang TIDAK MATANG dan TIDAK AKURAT. Namanya saja yang gratis, namun faktanya tidak! Oleh karena itu, tidak usah bombastis, tapi realistis saja lah. Lebih baik mengkoreksi kebijakan untuk kebaikan dan kesempurnaan daripada tetap tutup mata atas kesalahan kebijakan. Bisa jadi progul ini diganti saja dengan nama Progul BANTUAN BAJAK UNTUK PETANI TERTENTU. Itu baru realistis!
Pemkab Tanah Datar dibawah kepemimpinan Bupati Eka Putra sudah membuat rapor yang masih merah pada kegiatan progul Bajak Gratis di tahun 2023. Penulis pun sudah memberikan pandangan berdasarkan data. Silahkan netizen Luhak Nan Tuo menilai apakah progul tersebut layak DILANJUTKAN? Atau data telah memberi sinyal untuk dilakukan PERUBAHAN.
Masak iya, mau MELANJUTKAN kesalahan / kegagalan 2 kali? Dimana cerdas nya? Pepatah menyebutkan: “Hanya keledai yang jatuh 2 kali ke dalam lubang yang sama”.
Salam Perubahan