Batusangkar, Jurnal Minang. Berselang dua hari setelah pemeriksaan Kabid pada Dinas Sosial,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tanah Datar akhirnya memintai keterangan Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Tanah Datar tentang dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Sabtu (19/10).
Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azky, kepada media menyebutkan bahwa kepala dinas di salah satu OPD dicecar dengan 13 pertanyaan tentang dugaan pelanggaran yang lakukannya.
“Kami, memang memeriksa Kadis tersebut, atas laporan dari sipelapor yang cukup barang bukti, juga ada saksi, makanya kami cecar dengan 13 pertanyaan, tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut” ucap Andre.
Andre Azky juga katakan bahwa pihaknya sudah menyurati seluruh instansi dan berikan himbauan, agar ASN harus netral dan tidak boleh berpihak untuk menguntungkan salah satu paslon.
“Sebagai pengawas Pemilu Pilkada tahun 2024 jauh jauh hari kami sudah memberikan himbauan bahkan menyurati tiap-tiap instansi, agar ASN bersifat netral, namun masih ada yang ikut menguntungkan salah satu Paslon,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan kemaren, yang diduga MS, salah satu Kabid pada dinas pemerintahan Kabupaten Tanah Datar, sudah masuk ke ranah kepolisian, karena dugaan pidana, dan dalam hal ini, Bawaslu yang akan menjadi pelapor atas kasus yang dilakukan MS.
“Berdasarkan pemeriksaan dari Bawaslu dan Gakkumdu, bahwa MS, sudah kami limpahkan ke Kepolisian untuk melanjutkan pemeriksaan, karena dugaanya terkait dengan pidana,” pungkasnya.
Kepala Dinas Sosial, Afrizon, S.Ag, usai diperiksa Bawaslu kepada media ini menyebutkan bahwa dirinya dipanggil karena terkait tentang dugaan pelanggaran yang terjadi di Grup Whatsapp, yang menguntungkan salah satu paslon.
“Kami memang diperiksa oleh Bawaslu, atas laporan yang didugakan kepada kami. Dugaan tersebut, ada di Grup Whatsapp, yang menguntungkan salah satu paslon” ujarnya. (Kasdi Ray/Red.Jm)