Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Serahkan 60 Sertipikat Hak Pakai BMD kepada Pemerintah Daerah

Pagaruyung, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada Rabu, 31 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta pengamanan aset milik daerah.

Sebanyak 60 bidang tanah diserahkan dalam kegiatan tersebut, yang seluruhnya merupakan sertipikat hak pakai terbitan pertama kali. Sertipikat tersebut diserahkan secara langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, sebagai representasi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Penyerahan sertipikat hak pakai BMD ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar semakin kuat dalam rangka penataan dan pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, dan transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Bupati Hadiri Sertijab Camat Pariangan, Ini Pesan dan Harapannya