Sawahlunto, Jurnal Minang. Pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Provinsi Sumatera Barat yang ada di Kota Sawahlunto menimbulkan korban kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut karena banyaknya batu kerikil/sirtu yang ada di jalan terlindas oleh pengendara kendaraan roda dua hingga oleng dan jatuh, akibatnya ada yang luka hingga patah tulang.
Tim Advokasi Lembaga Hukum Pejuang Kota Sawahlunto Andrio An, SH.,C.Med, Akhaswita Nusyirwan, SH.,C.Med kepada wartawan senior Adeks Rosy selasa lalu menyampaikan sikap resmi LBH PEJUANG Kota Sawahlunto yaitu:
“Keselamatan Rakyat Sawahlunto Terancam, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Harus Bertanggung Jawab!”
Saat ini di Kota Sawahlunto sedang berlangsung pekerjaan peningkatan jalan provinsi dengan perkerasan batu kerikil/sirtu. Alih-alih memberi manfaat, kondisi ini justru menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas, terutama pengendara roda dua. Korban mengalami luka-luka, bahkan ada yang sampai patah tulang.
Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi kehidupan masyarakat berubah menjadi ranjau maut akibat kelalaian pemerintah daerah dan kontraktor pelaksana proyek. Hal ini jelas mencederai hak masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang aman dan layak
Berdasarkan 1). Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak dan memberikan tanda/rambu bila perbaikan belum dapat dilakukan.2). Pasal 34 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Penyelenggara jalan bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaiannya.
- Pasal 1365 KUHPerdata: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti.4. Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009: Penyelenggara jalan yang lalai hingga menimbulkan korban dapat dipidana.
- PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action): Memberi ruang hukum bagi masyarakat korban untuk menuntut haknya secara kolektif.
Berdasarkan fakta dan dasar hukum tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut : - Menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera memperbaiki kondisi jalan provinsi di Kota Sawahlunto dengan standar keselamatan yang benar dan bukan sekadar tambal sulam.2. Mendesak kontraktor pelaksana proyek untuk bertanggung jawab, termasuk memasang rambu-rambu keselamatan, pengaturan lalu lintas sementara, serta jaminan keselamatan bagi pengguna jalan.
- Mendorong para korban kecelakaan untuk melakukan langkah hukum, baik melalui gugatan class action maupun pelaporan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Meminta aparat penegak hukum untuk serius menindak kelalaian yang berulang kali mengorbankan rakyat dalam proyek-proyek jalan.5. Menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), sehingga setiap proyek pembangunan wajib menempatkan nyawa manusia di atas kepentingan apa pun.
Kami tidak akan membiarkan jalan raya menjadi kuburan berjalan bagi rakyat. Setiap luka, setiap darah, dan setiap patah tulang adalah bukti nyata pengabaian terhadap amanah konstitusi.
Oleh karena itu, kami berdiri bersama rakyat Sawahlunto untuk menuntut keadilan. Kami siap mendukung langkah hukum dan advokasi publik agar pemerintah dan kontraktor tidak lagi abai terhadap keselamatan rakyat.
Keselamatan rakyat bukanlah angka statistik. Itu adalah nyawa yang harus dijaga. Dan kami tegaskan: pembangunan tanpa keselamatan adalah pengkhianatan terhadap rakyat,ujarnya. (Rel.Kasdi Ray)
