Tanah Datar, Jurnal Minang. Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Tim 2 Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan atas permohonan sertipikat tanah pertama kali. Kegiatan ini berlangsung di Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpauang.
Pemeriksaan lapangan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses PTSL, yang bertujuan untuk memastikan kebenaran data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang diajukan untuk disertipikatkan. Tim Panitia Ajudikasi melakukan verifikasi langsung di lokasi guna mencocokkan batas-batas bidang tanah, mengecek kesesuaian kepemilikan, serta memastikan tidak adanya sengketa atau tumpang tindih atas lahan yang dimohonkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penyelesaian permohonan sertipikat dapat berjalan lebih akurat, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat secara gratis, masif, dan terstruktur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar yang dipimpin Ardinal Yulti,S,SiT terus berkomitmen untuk menyukseskan program strategis nasional ini demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah. (Kasdi Ray/Red Jm)