Tanah Datar, Jurnal Minang. Dalam rangka menyukseskan program Kementerian ATR/BPN, pada hari Kamis, 9 Januari 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar menggelar acara penyerahan sertipikat redistribusi tanah tahun anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Kantor Wali Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, dan dihadiri oleh sejumlah warga yang menerima sertipikat redistribusi tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Drs. Rubito, secara simbolis menyerahkan sebanyak 30 sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan hak kepemilikan yang sah atas tanah kepada warga yang sebelumnya belum memiliki sertipikat.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ririen Elisa, S.P., yang turut mendampingi Kepala Kantor Pertanahan dalam prosesi penyerahan tersebut.
Drs. Rubito dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan yang dapat memberikan rasa aman dan legalitas bagi pemilik tanah. Ia juga berharap agar dengan adanya sertipikat redistribusi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan hukum dan keperluan administrasi terkait tanah.
Acara ini diharapkan dapat mempercepat proses penataan dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki oleh warga Nagari Pangian kecamatan Lintau Buo. (Kasdi Ray/Red.Jm)