Tanah Datar, Jurnal Minang. Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM mengatakan, pelaksanaan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 dipengaruhi berbagai faktor sehingga terpenuhinya persyaratan untuk melakukan perubahan KUA dan PPAS, yang merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan sebagai akibat terjadinya beberapa kondisi yang menyebabkan harus dilakukan perubahan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra,SE,MM pada sidang paripurna nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2026, Jumat, 28/8-2026 di ruang sidang utama DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, SE,MM, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, Wakil Ketua Kamrita, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, serta undangan lainnya.
Perubahan ini dilakukan agar apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang mempengaruhinya. Sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknik pengelolaan keuangan daerah yang menjelaskan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi antara lain disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA , diantaranya dapat berupa terjadinya dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
1) Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah. 2). Pelampauan atau tidak terealisasi alokasi belanja daerah dan atau 3). Perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah, berapa asumsi yang mendasari perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2026 antara lain a). Perubahan asumsi indikator makro ekonomi, b) penyesuaian pendapatan belanja dan pembiayaan, c). Pemanfaatan anggaran lanjutan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2025, d) Pemanfaatan Silpa tahun 2025, e) mengakomodir program visi misi kepala daerah serta ASTACITA Nasional.
Pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar yang terhormat, hadirin dan hadirat yang berbahagia, selanjutnya disampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berperan memberikan kontribusi dan partisipasi aktif terhadap seluruh penyusunan dan pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026.
Keberhasilan pembangunan kabupaten Tanah datar pada hakekatnya merupakan perwujudan sinergi kinerja Pemda, DPRD, masyarakat dan dunia usaha yang diukur dari penilaian indikator pada visi dan misi kabupaten Tanah Datar dan refleksi kedalam target target pada RKPD dan KUA -PPAS setiap tahunnya.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kepada seluruh perangkat daerah agar proaktif dan responsif mengikuti semua tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun 2026 . Sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan perundang undangan yang berlaku, ujarnya. (Kasdi Ray/Red.Jm)
