Batusangkar, Jurnal Minang. Puluhan Wartawan sampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar, untuk sampaikan Aspirasinya, Senin,(10/6/2024).
Mereka menuntut menolak terhadap RUU, No 32 Tahun 2002, terhadap penyiaran, yang sedang dibahas oleh DPR-RI, maka seluruh wartawan yang bertugas di Tanah Datar, sampaikan Aspirasinya, melalui DPRD, untuk diteruskan ke komisi 1 DPR-RI.
Kedatangan Wartawan tersebut yang diketuai Yudaferi ketua PWI, Bonar Surya Winata, ketua KWRI, langsung diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Anton Yondra, Saidani, ketua Komisi Satu, Istiklal, dan sekretaris Dewan, Yuhardi.
Yuldaferi, ketua PWI Tanah Datar menggunakan, kedatangan wartawan ke DPRD ini, hanya untuk menyampaikan Aspirasi, bentuk penolakan tentang Undang-undang penyiaran.
“Atas nama Wartawan yang bertugas di Tanah Datar, kami mendatangi DPRD ini, hanya untuk menyampaikan aspirasi kami, tentang penolakan RUU, Nomor 32 Tahun 2002, yang sedang dibahas oleh anggota DPR-RI di Senayan” katanya.
Undang-undang tentang penyiaran yang sedang dibahas tersebut, sangat menyulitkan wartawan untuk bergerak, sedangkan wartawan tersebut, harus melakukan investigasi ke lapangan demi pemberitaan yang berimbang.
Kami, tak terima dengan mempersempit ruang gerak Wartawan untuk mencari pemberitaan yang sangat berimbang melalui investigasi di lapangan. Oleh sebab itu, kami menyampaikan surat aspirasi untuk disampaikan kepada yang terkait terusnya.
Wakil Ketua DPRD, Tanah Datar, Anton Yundra,SE,MM berpendapat bahwa hal yang dilakukan Insan Pers Tanah Datar sangat diapresiasi, karena telah melalui jalur yang tepat.
“Atas nama Pimpinan DPRD, kami akan menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan wartawan yang bertugas di Tanah Datar, untuk menyampaikan langsung ke komisi 1 DPR-RI, di senayan Jakarta” ujarnya.(Kasdi Ray/Red.Jm)