Opini Oleh: M. Intania, S.H. (Advokat & Pengamat Sosial Politik)
Penanganan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Ali Hanafiah Tanah Datar masih terus bergulir dan masih diproses oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar melalui pesan WA yang disampaikannya ke penulis beberapa waktu lalu.
Kepastian kasus tersebut masih diproses dan didalami jajaran penyidik juga diperkuat dari hasil diskusi penyidik dengan penulis yang khusus datang ke Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa, 04 Februari 2025.
Karena bukan kapasitas penyidik untuk memberi keterangan pers, maka tulisan kali ini bukan berbentuk pemberitaan, melainkan berupa artikel opini agar masyarakat Tanah Datar khususnya dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut sehingga tidak terjebak pada pesimisme terhadap kinerja jajaran Polda Sumbar yang menangani kasus tersebut.
Penulis telah berupaya mengumpulkan keterangan dari beragam sumber demi untuk memperoleh informasi berkualitas yang bisa disajikan kepada masyarakat Tanah Datar melalui beberapa media dengan maksud agar masyarakat tetap bisa mengikuti perkembangan kasus ini dari waktu ke waktu dan tetap bersikap optimis.
Informasi terakhir sebagaimana disampaikan lewat media Jurnal Minang pada tanggal 31 Desember 2024 bahwa dijadwalkan akan ada Gelar Perkara untuk kasus tersebut pada bulan Februari 2025 ini, tentunya setelah semua berkas dilengkapi seperti keterangan saksi-saksi, keterangan saksi ahli, beberapa alat bukti termasuk perhitungan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi yang terjadi.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar tentu saja harus bekerja hati hati dan professional untuk memastikan tugas mereka sempurna sehingga layak untuk naik ketahap selanjutnya. Hal tersebut harus dilakukan sesuai SOP yang harus dijalani dan juga karena sejalan dengan tugas penegakkan hukum untuk mendukung misi Asta Cita Prabowo-Gibran ke 7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Diketahui dari sumber lain bahwa dugaan korupsi Alkes yang bersumber dari dana DAK Tahun 2023 ini dengan potensi kerugian Negara sekitar 17,6 milyar rupiah.
Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum di dalam proses pengadaan alat alat kesehatan seperti alat Annestesy yang sudah dibeli tetapi tidak bisa dipakai, alat THT dan alat alat lainnya termasuk proses pelatihan untuk mengoperasional alat alat tersebut.
“Dengan tidak bisa dipakainya alat alat tersebut tentu saja sangat merugikan negara dan masyarakat Tanah Datar karena berkurangnya fasilitas kesehatan untuk masyarakat Tanah Datar yang seharusnya telah tersedia dan dapat dinikmati masyarakat pada tahun 2024” ujar Wan Labai sok bijak.
Informasi terakhir diketahui sudah sekitar 50 orang diambil keterangan atas kasus dugaan korupsi Alkes tersebut. Ketika penulis meminta keterangan kepada beberapa pihak yang diduga terlibat, beragam jawabannya. Ada yang emosional, ada yang diam saja dan adapula yang menjawab tidak tahu padahal nama nya pernah terbaca dalam perkara tersebut.
“Hehehe engga sepatutnya pejabat dan publik figur bersikap demikian. Sudah disamakan saja dengan bersikap emosional kepada anak buahnya. Padahal dijawab saja dengan santun, sudah bagus itu! Kalau memang tidak terlibat, kan tinggal bilang bantahan saja baik baik” gumam Wan Labai berpendapat terhadap perlakuan publik figur tersebut.
Dari sudut pandang hukum, penulis berpendapat bahwa jika penyidik sudah mengantongi minimal 2 (dua) alat bukti, maka penyidik berhak / berwenang untuk melanjutkan sebuah kasus dugaan pidana, termasuk untuk menetapkan status tersangka (Pasal 7 ayat (1) huruf g KUHAP).
Jadi, masyarakat Tanah Datar harus bersabar dan memberi kesempatan kepada jajaran Polda Sumatera Barat untuk menuntaskan pekerjaan mengungkap kasus dugaan korupsi Alkes di RSUD Ali Hanafiah ini. Ambil saja poin positifnya bahwa kasus ini sudah menjadi atensi masyarakat dan sudah tentu menjadi atensi pihak kepolisian juga untuk menjalankan misi Asta Cita Prabowo-Gibran.
Membaca progres yang ada, khususnya mencari dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan keterangan, maka semoga di dalam bulan Februari 2025 ini semua berkas penyelidikan sudah siap untuk naik ke tahap Gelar Perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut layak naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan tersangkanya.
Jika tidak selesai, tentu saja harapan publik pupus di tengah jalan. Sebaliknya, jika memang tidak ada unsur korupsinya, tentu pihak terkait harus dibebaskan pula dari prasangka prasangka agar mereka tidak menanggung beban moral sepanjang masa alias tersandera. (*)