News  

Pemkab Tanah Datar Akan Menghadapi Sidang di Komisi Informasi Sumatera Barat

Tanah Datar, Jurnalminang.com. News&Web TV. Setelah sempat tidak memenuhi panggilan sidang perdana berupa Sidang Ajudikasi dan Mediasi yang diagendakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat pada Rabu, 22 Desember 2021 lalu, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar cq PPID Utama Pemkab Tanah Datar kembali dipanggil oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat untuk bersidang pada hari Rabu, 26 Januari 2022 di Ruang Sidang KI Sumatera Barat di Padang.

Sidang pada hari Rabu depan tersebut berupa sidang Ajudikasi dan Mediasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) selaku Pemohon dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar selaku Termohon.

“Rencananya Rabu depan merupakan sidang perdana kami (PKN) terhadap Pemkab Tanah Datar karena pada agenda sidang sebelumnya mereka belum siap untuk hadir. Semoga Rabu depan tidak ada alasan lagi bagi mereka (Pemkab Tanah Datar :red) untuk tidak hadir,” ujar Ir. Asrul Nurhasan, Ketua PKN Kabupaten Tanah Datar.

Ir. Asrul Nurhasan yang akrab dipanggil Pak Ujang ini menyampaikan bahwa PKN terpaksa membawa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat setelah permohonan data mereka atas Dana Penanggulangan Covid-19 di tahun 2020 oleh Pemkab Tanah Datar tidak direspon sebagaimana prosedur permohonan data tersebut sudah dilakukan PKN merujuk kepada mekanisme yang diatur oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Surat panggilan sidang dari KI Sumbar tersebut bernomor 13/KI-PSB/PSI/I/2022 tertanggal 20 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Panitera pengganti Kiki Eko Saputra, SH. (MI/Red.Jm).

Print Friendly, PDF & Email
Baca Juga :  Kepala Kemenag Tanah Datar Lantik Pejabat Baru di Madrasah