Sungayang, Jurnal Minang.com.
Dalam upaya menjalankan tugas pencegahan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, mengirim surat imbauan kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Sungayang untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sungayang, Irfan Taufik mengharapkan agar partai politik di Kecamatan Sungayang untuk menghindari kegiatan yang menjurus pada kegiatan kampanye.
“Partai Politik di Kecamatan Sungayang untuk menghindari kegiatan yang menjurus pada aktivitas kampanye sebelum tahapan kampanye ditetapkan oleh KPU,” ucap Irfan didampingi Anggota Edison dan Refialdi di Sungayang, Rabu (9/8/2023).
Irfan menyampaikan imbauan ini untuk membangun kondisi dan keadaan yang demokratis khususnya di Kecamatan Sungayang agar peserta Pemilu 2024 sama-sama bisa memahami, saling menghargai, dan saling menghormati sehingga Pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 27 yang menyatakan Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Ketentuan Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
Sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, atau media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu. (Safrizal/Red.Jm)