Pilkada Usai, Hakim PN Batusangkar Putuskan Hukuman untuk Afrizon Terkait Netralitas ASN

Pagaruyung, Jurnal Minang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yang dipimpin Angga Afriansha, SH,MH dengan Hakim anggota Arrahman, SH,MH. Yuni Prawini ,SH,MH pada putusan sidang perkara pidsus 106 tahun 2024 dengan terdakwa Afrizon kepala Dinas Sosial PPPA Tanah Datar menjatuhkan hukuman pidana 1 bulan penjara, denda Rp 6 juta, jika denda tidak dibayar ditambah kurungan 2 bulan.

Mendengar putusan tersebut terdakwa Af kemudian berembuk dengan penasehat hukumnya Ki Jal Atri Tanjung SPd,SH,MH CS, lalu meminta waktu 3 hari untuk berpikir pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batusangkar Anggiat Pardede, SH cs menuntut kurungan penjara 5 bulan penjara, denda 6 juta subsider 1 bulan penjara, bagi terdakwa Af (52 Th) Kepala Dinas Sosial dan PPPA Tanah Datar dalam perkara pelanggaran Pilkada tahun 2024.

Majelis hakim dalam pertimbangannya, terdakwa Af berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memangku jabatan Kepala Dinas Sosial dan PPPA Kabupaten Tanah Datar dan didakwa melanggar undang-undang Pilkada No 6 tahun 2020 tentang larangan kampanye bagi seseorang yang berstatus ASN dimana dilarang berkampanye atau mensosialisasikan pasangan calon kepala daerah tertentu.

Tindakan tersebut merugikan Calon Bupati Tanah Datar Richi Aprian, SH MH karena terdakwa Afrizon menyampaikan narasi dan mengajak, meminta perhatian, untuk mengajak serta mengkampanyekan Paslon Eka – Fadli.

5 orang saksi yang dihadirkan membenarkan keterangan terdakwa Af yang mengkampanyekan Paslon 02 Eka – Fadli, karena sesuai peraturan tentang pilkada, seorang ASN tersebut dilarang mensosialisasikan Paslon tertentu.

Tidak netralnya terdakwa Afrizon dengan membagikan cuplikan video Paslon 02 disertai dengan kata-kata hebat, mantap dan juga membagikan postingan memperbandingkan Richi -Eka mana yang benar-benar kemuhammadiyahanya melalui WAG IMM. Hal itu sangat merugikan Paslon 01 (Richi Aprian-Donny Karsont).

Baca Juga :  Menilai Tingkat Pemahaman Generasi Milenial Menjelang Pemilu 2024

Perbuatan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut dilakukan terdakwa Af diketahui pada 6-7 Oktober 2024, baru pada tanggal 11 Oktober 2024. Diketahui kegiatan tersebut dilakukan terdakwa Afrizon sudah berlangsung semenjak 25 September 2024.

Terdakwa Af Kadis Sosial Tanah Datar berstatus ASN aktif dan bukan dalam keadaan cuti mengkampanyekan (sosialisasikan) Paslon 02.
Dengan memposting dan menshare video dan stiker lewat WAG IMM tersebut sudah bertentangan dengan peraturan kepegawaian tentang ASN.(Kasdi Ray/Red.Jm)