Batusangkar, Jurnal Minang. Pada tahun 2023 Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumbar memberikan nilai 92,44 atas kinerja kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat di Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar.
Ini merupakan angka penilaian tertinggi ke 4 yang diberikan Ombudsman RI kepada Kabupaten/Kota di seluruh Sumatera Barat.
Artinya Kabupaten Tanah Datar telah berada di Zona Hijau di dalam melayani masyarakat terkait kebutuhan layanan publik.
Hasil penilaian itu tidak menjadi puncak kepuasan bagi Pemda Tanah Datar dan menjadikannya langkah awal guna peningkatan pelayan kepada masyarakat yang lebih baik lagi.
Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, SE.MM saat audensi dan sharing bersama Ombudsman RI perwakilan Sumbar di Indo Julito Batusangkar pada Kamis, 28 Maret 2024.
Sesuai tugas dan fungsi pokoknya Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelayan masyarakat.
Sebagai Kepala Daerah Bupati Eka Putra pada setiap kesempatan senantiasa mengingatkan kepada seluruh ASN yang berada di dalam ruang lingkup Pemda Tanah Datar agar memprioritaskan layanan kepada masyarakat.
Pemerintah Daerah telah cukup banyak melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Seperti pengurusan administrasi kependudukan, keperluan perizinan, layanan kesehatan, layanan pendidikan dan lain-lainnya dan lainnya.
Tentunya dengan kedatangan dan audiensi antara Pemkab Tanah Datar bersama Ombudsman RI ini banyak hal yang disinergikan dan bahan pelajaran sehingga pelayanan publik di Tanah Datar dapat ditingkatkan, papar Bupati Eka Putra.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengungkapkan, kedatangan dia bersama jajaran ke Tanah Datar memang untuk sharing dan berbagi berbagai hal untuk peningkatan pelayan publik. (Kasdi Ray/Red.Jm)