Musna Nagari Minangkabau Digelar, Ini Beberapa Perioritas Pembangunannya

Minang, Jurnal Minang.com. Tim IV Musna Kabupaten Tanah Datar, Drs. Erizanur, OPD terkait, Camat, Kepala UPT, PKK, Bundo Kanduang serta tokoh masyarakat, hadir pada Musyawarah Nagari Minangkabau yang dilaksanakan di Gedung TK Baitul Makmur Jorong Badinah Murni pada Kamis (2/8).

Wali Nagari Minangkabau, Imhar menyampaikan bahwa Musna merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan DURKP (Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah).
“Musna merupakan wadah strategis dalam pembangunan dimana masyarakatnya dipersiapkan menyampaikan usulan, saran dan masukan dalam penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah).

“Utamakan kepentingan bersama dalam menentukan skala prioritas, bukan kepentingan pribadi/golongan” ujar Imhar.
Ketua BPRN Minangkabau, Yunefrianto menyampaikan bahwa landasan hukum Musyawarah Nagari (Musna) adalah: 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapula beberapa peraturan lainnya seperti:

  1. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  2. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
    Hingga terbitlah Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 31 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Nagari.

Rencana investasi yang masuk ke nagari.

“Musnag adalah musyawarah antar Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN), pemerintah Nagari dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPRN untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam pembangunan nagari. Hal yang bersifat strategis meliputi: Penataan Nagari, Perencanaan Nagari Kerjasama nagari, Pembentukan Bumnag, Penambahan dan pelepasan asset.

RKP Nagari adalah penjabaran dari RPJM Nagari untuk jangka waktu satu tahun. RKP Nagari terdiri dari lima bidang kegiatan yaitu : (1) bidang Penyelenggaraan Pemerintahan nagari, (2) bidang Pelaksanaan pembangunan, (3) bidang Pembinaan kemasyarakatan, (4) bidang Pemberdayaan masyarakat dan (5) bidang Penanggulangan bencana, darurat dan mendesak.

Baca Juga :  DEMA IAIN Batusangkar Gelar Seminar Sambut Ramadhan

DURKP Nagari adalah penjabaran dari RPJM nagari yang menjadi bagian dari RKP Nagari untuk jangja waktu satu tahun yang akan diusulkan pemerintah Nagari kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. DURKP terdiri dari tiga bidang kegiatan yaitu : (1) bidang pemerintahan dan sosial budaya, (2) bidang ekonomi, (3) bidang fisik dan prasarana.

Ketua Tim Fasilitasi Musna Kabupaten Tanah Datar Drs.Erizanur, dalam arahannya menyampaikan sambutan Bupati yang berisikan landasan hukum dan tujuan Musna, Tema, Visi Misi Pembangunan Kabupaten serta berbagai program Unggulan Tanah Datar. (Kasdi Ray/Red.Jm)