Marta Arigo Terpilih Sebagai Pengganti Antar Waktu Wali Nagari Sungayang

Tanah Datar, Jurnal Minang. Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya Marta Arigo resmi terpilih sebagai pengganti antar waktu (PAW) Wali Nagari Sungayang untuk periode 2025-2030 setelah memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tertutup di Gedung Serba Guna Nagari Sungayang, Selasa (25/2/2025).

Marta Arigo menggantikan Nofri Edison, yang dihentikan karena masalah pribadi. Dalam pemungutan suara yang dipimpin Ketua BPRN Sungayang, Alfizar Armanto, S.Pd, Marta meraih 51 suara, mengungguli Izhar Rasyid (20 suara) dan Drs. Zulkifli (8 suara) dari total 81 pemilih yang mewakili berbagai elemen masyarakat.

“Pemilihan berjalan sukses sesuai Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Nagari, tanpa intimidasi atau intervensi,” ujar Alfizar Armanto
Usai pemilihan, Marta Arigo menyatakan komitmennya untuk membangun Nagari Sungayang secara partisipatif bersama masyarakat serta perantau.

“Dengan semangat ‘Saciok bak ayam, sadancing bak basi’, mari kita bangun kembali marwah Nagari Sungayang,” ujarnya.
Hasil pemilihan ini telah diumumkan oleh BPRN dan segera dilaporkan ke Bupati Tanah Datar melalui Dinas PMDKB Tanah Datar. (Kasdi Ray/Red JM)

Baca Juga :  Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi pada Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar