Layanan Dukcapil Tanah Datar Semakin Prima, Warga Merasa Puas

Batusangkar, Jurnal Minang. Tidak hanya melayani warga Tanah Datar, Warga Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Adri Firman merasa terharu dan senang atas kemudahan layanan kepada masyarakat pada Disdukcapil Kab. Tanah Datar untuk fasilitasi layanan dispensasi pindah dari Kabupaten/Kota asal. Dia mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil.

Menurut Kadisdukcapil Tanah Datar, Drs.H.Armen Yudi, M.Si mengatakan Inovasi Layanan Dispensasi Pindah Hemat Biaya Tanpa Pungli (LAIN HATI) merupakan salah satu inovasi Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar yang memfasilitasi kepindahan penduduk yang belum tercatat sebagai penduduk Kabupaten Tanah Datar oleh Dinas Dukcapil dari daerah asal domisili sebelumnya di Kabupaten/Kota asal di Seluruh Indonesia.

Layanan bisa diakses langsung ke Dinas Dukcapil atau bisa juga diakses secara online melalui WA ke
0851-7525-6263 atau bisa juga melalui Petugas Registrasi Nagari yang ada di 75 Nagari Se Kabupaten Tanah Datar. Layanan tersebut terbukti telah memberikan kemudahan kepada masyarakat di Kabupaten Tanah Datar.

Kali ini Adri Firman merasa puas dengan layanan ini karena Dinas Dukcapil telah dapat membantu kepindahan keluarganya dari Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara. Keluarga Adri yang telah tinggal menetap di Kecamatan Batipuh Selatan ini, merasa sangat terbantu karena tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk mengurus surat keterangan pindah ke Dinas Dukcapil Kab. Nias Selatan.

Menurut keterangan Kadis Dukcapil, Armen Yudi, layanan ini sebenarnya sudah diterapkan di Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar sejak beberapa tahun terakhir, namun karena masih kurangnya informasi kepada masyarakat, banyak masyarakat yang justru jadi korban calo yang justru memanfaatkan peluang untuk mencari keuntungan dari inovasi ini.

“Sebenarnya layanan ini gratis tanpa dipungut biaya sama sekali, namun karena informasi yang tidak sampai ke masyarakat sehingga masih banyak yang jadi korban percaloan,” jelas Armen.

Baca Juga :  Camat Salimpaung Raih Juara Tiga Tingkat Provinsi

Armen menambahkan, “Oleh sebab itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kami yang tersebar di seluruh nagari Se Kabupaten Tanah Datar, bagi yang terlanjur pulang kampung tanpa sempat mengurus surat pindah, silahkan hubungi Dinas Dukcapil melalui WA ke 0851-7525-6263 atau bisa juga melalui Petugas Registrasi Nagari yang ada di 75 Nagari Se Kabupaten Tanah Datar.”

“Semoga informasi ini sampai ke seluruh masyarakat, jangan sampai ada lagi masyarakat yang mengeluarkan banyak biaya untuk pengurusan dispensasi pindah ini. Sekali lagi, layanan ini Gratis tanpa dipungut biaya!,” tegas Armen. (Kasdi Ray/Red.Jm)