Opini  

Evaluasi Tingkat Kehadiran Anggota DPRD Tanah Datar pada Rapat Paripurna Th 2022

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako

Secara umum, kehadiran anggota DPRD Tanah Datar pada sidang paripurna th 2022 mulai membaik, tapi bagaimana dengan pimpinan daerah?

Jika kinerja aparatur pemerintah dapat diawasi oleh anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya, maka anggota DPRD dapat diawasi oleh rakyat sebagai si pemberi mandat dalam melaksanakan fungsi kontrol sosialnya. Itupun jika masih ada elemen masyarakat yang mau peduli memperhatikan kinerja aparatur pemerintah dan kinerja wakil rakyat nya (anggota DPRD).

LBH Pusako sengaja dibentuk dengan misi salah satunya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial khususnya di Kabupaten Tanah Datar. Baik terhadap kinerja pemerintah, DPRD, Aparat Penegak Hukum dan lembaga pemerintah lainnya.

Kali ini tim LBH Pusako akan menyajikan data tentang rekapitulasi tingkat kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna selama tahun 2022 dengan tujuan untuk memberikan informasi dan menganalisa informasi kepada publik berbasis data sebagai upaya untuk pencerahan dan menambah wawasan publik perihal kinerja anggota DPRD Tanah Datar dalam hal tingkat kehadiran mereka.

Tulisan ini sebagai bentuk kontrol sosial kami kepada lembaga yang terhormat ini. Harap tulisan ini dipandang sebagai cermin publik atas rapor yang ditorehkan oleh para anggota DPRD dalam kurun waktu 2022 saat mengikuti Rapat Paripurna. Jadi pembaca harus berpikir intelektual bahwa tulisan ini jauh dari maksud mendiskreditkan seseorang atau sebuah fraksi. Tulisan ini semata mata analisa atas rapor yang mereka torehkan sendiri. Berbasis data.

Sebelumnya Penulis mengucapkan terima kasih kepada PPID Utama Kabupaten Tanah Datar yang telah memberikan data tepat waktu sehingga tidak perlu bersengketa (lagi) di Komisi Informasi Sumatera Barat. Kemurahan hati untuk memberikan data ini merupakan sebuah cermin taat aturan karena sudah diatur oleh undang undang.

Nah sekarang mari kami paparkan hasil rekapitulasi kehadiran anggota DPRD Tanah Datar dalam menghadiri Rapat Paripurna (RP) selama kurun waktu 2022 sebagai berikut:

  1. Terlaksana 38 (tiga puluh delapan) kali RP selama 2022 dengan rincian 16 kali di Semester 1 dan 22 kali di Semester 2, dengan total kehadiran anggota dewan sebanyak 979 orang atau setara 73,61 % tingkat kehadiran.
  2. Di Semester 1 tercatat tingkat kehadiran 100% ditorehkan oleh Abu Bakar Lc dari F. PKS dan di Semester 2 tingkat kehadiran 100% dibukukan oleh Istiqlal dari F. PKS juga. Artinya Abu Bakar, Lc tidak mampu mempertahankan tingkat kehadiran 100% pada Semester 2, akan tetapi dapat digantikan oleh Istiqlal dari Fraksi yang sama. Hanya anggota dewan dari Fraksi PKS yang mampu menorehkan tingkat kehadiran 100% di masing masing semester. Hebat.
  3. Tingkat kehadiran terendah di Semester 1 dibukukan oleh Yalpema Jurin dari F. PPP yang hadir hanya 4 kali dari 16 kali persidangan atau setara 25% dan di Semester 2 ditorehkan oleh Asrul Jusan (PDIP) yang hadir hanya 6 kali dari 22 kali persidangan atau setara 36,84% saja.
  4. Secara global, tingkat kehadiran anggota dewan di Semester 2 jauh lebih baik dari pada di Semester 1. Apakah karena ada evaluasi tengah semester yang pernah LBH Pusako publikasikan sebelumnya? Wallahualam.
  5. Tingkat kehadiran terbaik pada rekap RP 2022 di atas skor 80% ditorehkan oleh Eri Hendri, SP dari F. Demokrat dengan skor 94,74%, disusul peringkat 2 oleh Anton Yondra, SE, MM dengan skor 89,47% dan peringkat ketiga sebanyak 6 orang yaitu Saidani, SP (F. PKS), Surva Hutri (F. Gerindra), Benny Apero, A.Md (F. Hanura), Zulli Rustam (F. PAN), Afriman Dt. Majo Indo (PDIP), dan Istiqlal (F. PKS) masing masing dengan skor 86,84%. Peringkat keempat ditorehkan oleh Nurhamdi Zahari (F. Demokrat) dan Drs. H. Azwar, S (F. Gerindra) dengan skor 84,21 %. Peringkat kelima ditorehkan oleh 3 orang yaitu H. Rony Mulyadi, SE. Dt. Bungsu (F. Gerindra) dan Nova Hendria, SH (F. Nasdem) serta Agus Tofik (F. PPP) masing masing dengan skor 81,58%.
  6. Tingkat kehadiran terendah pada rekap RP 2022 dibawah skor 60% dibukukan oleh Asrul Jusan (PDIP) di peringkat 1 dengan skor 36,84% disusul oleh Yalpema Jurin (F. PPP) dan Adrijinil Simabura, SH (F. Nasdem) pada peringkat kedua dengan skor 52,63%. Sedangkan peringkat ketiga ditorehkan oleh Dedi Irawan, A.Md (F. Perjuangan Golkar) dan Mhd. Haekal, SH (F. Hanura) masing masing dengan skor 55,26%.
  7. Dari sisi Fraksi, tingkat kehadiran anggota Fraksi terbaik diukir oleh F. Demokrat dengan skor 82,24 % disusul runner up oleh F. Gerindra dengan skor 77,63 % dan posisi ketiga ditempati oleh F. PKS dengan skor 75,26 %. Sedangkan tingkat kehadiran fraksi paling rendah ditempati oleh F. Nasdem dengan skor 65,79 %.
Baca Juga :  Mushalla DPRD Tanah Datar Digembok, Respon& Komunikasi Ketua DPRD Dipertanyakan?

Saran dan Solusi:

Dari data yang kita ulas di atas, maka Pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, ketua parpol seharusnya dapat mengevaluasi untuk melakukan PENINGKATAN CITRA lembaga yang terhormat ini. Diharapkan skor kehadiran anggota DPRD bisa di kisaran 85% ke atas pada th 2023.

Demikian juga dengan para Ketua Fraksi, skor kehadiran anggota per Fraksi sebaiknya juga berada di atas 85%. Jika itu tercapai, barulah lembaga DPRD Tanah Datar punya 1 penilaian sebagai lembaga yang memiliki kualitas kehadiran rapat paripurna SANGAT BAIK.

Berhubung tahun 2023 adalah tahun politik dan tahun pembuktian kinerja DPRD, kinerja Fraksi dan kinerja Anggota DPRD berbasis data, maka dapat kami sampaikan solusi sbb:

  1. Pimpinan DPRD harus tegas membuat peraturan internal DPRD / addendum Tatib DPRD tentang kehadiran anggota dewan dan jam hadir anggota dewan serta membuat informasi publik ke publik, mana anggota dewan yang datang tepat waktu, mana yang telat. Hal ini bukan sebagai hukuman, tapi memang sebagai keharusan agar publik tahu perilaku kehadiran mereka di sidang tertinggi ini. Anggota Dewan harus menghormati Sidang Paripurna melalui kehadirannya dan hadir tepat waktu. Jika Pimpinan DPRD TIDAK MAMPU membuat peraturan ini, maka publik dapat menilai Pimpinan DPRD memilih bermain aman dan berkompromi dengan ketidak patuhan (bahasa halus dari sikap pembangkangan).
  2. Demikian juga Ketua Fraksi harus menunjukkan sikap tegas dan komitmen kepada timnya untuk hadir tepat waktu. Silahkan buat aturan internal partai mengenai produktivitas dan kehadiran anggotanya. Data 2022 sudah menunjukkan mana Ketua Fraksi YANG “LEMAH” MENGELOLA KADER sehingga indeks kehadiran per fraksi berada di urutan paling buncit.
  3. Kondisi berbeda terjadi di Fraksi Perjuangan Golkar, gabungan dari partai Golkar dan partai PDIP. Akibat prestasi minim kehadiran anggota dewan dari PDIP, berdampak secara kefraksian mengeyrus skor F. Perjuangan Golkar. Apakah karena pembiaran oleh ketua Fraksi atau karena tidak tegas? Wallahualam. Maka disarankan agar Ketua Fraksi Perjuangan Golkar untuk menerapkan regulasi yang tegas. Jika masih “tutup mata” niscaya kepercayaan publik akan semakin melorot. Fakta tahun 2019 sudah membuktikan dari pemenang 8 kursi di Pileg 2014 menjadi patah dua menjadi 4 kursi saja, disamping karena dugaan kesalahan kebijakan partai.
  4. DPRD bukan ajang sandiwara dengan lembaga eksekutif lainnya. Bermitra bukan berarti cin cai cin cai. Forum DPRD adalah forum pembuktian para wakil rakyat untuk menuangkan aspirasi rakyat. Bukan dijadikan ajang gimmick kepada publik. Oleh karena itu penerapan UU No. 14 Tahun 2008 secara penuh dan bertanggungjawab sudah menjadi kewajiban bagi DPRD TD saat ini agar publik mudah mengevaluasi dan mengontrol wakil rakyatnya melalui fasilitas KIP. Maka kinerja Pimpinan DPRD dan Sekwan tentang UU KIP ini menjadi tolak ukur bagi publik yang peduli akan tanggung jawab Pimpinan DPRD.
  5. Terapkan sistim reward and punishment terhadap kinerja wakil rakyat. Beri penghargaan per semester kepada anggota DPRD yang berprestasi 100% hadir. Beri juga sanksi berupa sanksi sosial dengan mengumumkan wakil rakyat yang sering terlambat, sering bolos dan sering tidak memberi kabar kepada Ketua Fraksi atau kepada Sekretariat DPRD.
Baca Juga :  Kebijakan Pemerintah Mengatasi Krisis Ekonomi: Tanggap dan Inovatif

Jangan pula bilang tidak ada anggaran untuk memberi penghargaan. Kan yang buat anggaran adalah anggota dewan sendiri, hehehe. Masalahnya hanya KEMAUAN (goodwill) saja. Kalau tidak berani menganggarkan, kami kasih solusi, galang iuran para anggota DPRD @ Rp. 100ribu/bulan sehingga dalam sebulan terkumpul Rp. 3,5 juta, dikali 6 bulan, maka akan terkumpul Rp. 21 juta per bulan untuk juara 1 hadir 100 % dalam 1 semester RP DPRD TD.

Sebagai penutup, publik semakin menyorot tajam kinerja DPRD Tanah Datar ini. Diketahui kualitas kehadiran mulai membaik, namun yang lebih parah adalah kualitas ketepatan waktu. Acap kali sidang terhormat dengan label Sidang Paripurna ini molor berjam jam. Betapa banyak waktu yang terbuang percuma. Ini kategori KORUPSI WAKTU lho. Kok jadi kebiasaan di lingkup DPRD TD? Ya itu tadi, karena Pimpinan DPRD belum tegas menerapkan kebijakan tentang Manajemen Waktu! Sebenarnya sidang bisa dibuka tepat waktu, jika belum kuorum, toh bisa diskor.

Bayangkan betapa ruginya para Kepala OPD yang hadir, Forkopimda yang hadir untuk menghormati Sidang Paripurna ini. Eh para anggota dewannya “basipakak sajo” seolah olah mereka sudah mewakili segala galanya. Hal ini diperparah dengan kehadiran Pimpinan Daerah yang datang telat, juga karena konsep saling menunggu satu sama lain.

Coba praktekkan, Pimpinan Daerah datang tepat waktu, hadir di gedung DPRD dan kemudian sidang belum bisa dimulai karena belum quorum, maka Pimpinan Daerah akan dapat nilai dan popularitas di mata publik sebagai PIMPINAN YANG DISIPLIN WAKTU sekaligus memberi pelajaran kepada para anggota dewan yang sering terlambat. Kedepannya dengan sikap Pimpinan Daerah yang tepat waktu ini, akan merubah karakter dan kualitas anggota DPRD TD lebih baik lagi.

Baca Juga :  Kalender Event 2022 Tanah Datar Tanpa Agenda Pacu Kuda, Ada Apa?

Jika dalam RP terlambat rata rata 1 jam saja, maka total keterlambatan rata rata adalah 38 jam dalam 1 tahun. Multiple effect nya merugikan para OPD dan pejabat yang hadir dalam mengelola instansinya masing masing, belum lagi kerugian biaya listrik dan perawatan gedung. Dan itu KORUPSI boss! (*)

Penulis: Muhammad Intania