Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Aktivis Hukum & Pemerhati Sosial Politik)
Masih ingat dengan tulisan penulis tentang pertumbuhan jalan kabupaten Tanah Datar tahun 2021 yang 0% alias Zonk? Silahkan saja disegarkan kembali melalui link: https://jurnalminang.id/pertumbuhan-ruas-jalan-kabupaten-di-tanah-datar-sampai-th-2022-zonk-alias-0-pertanda-apa/ yang dirilis di media online Jurnal Minang pada tanggal 05 Juni 2022.
Nah sekarang penulis ingin mengulas kondisi jalan kabupaten sampai akhir tahun 2022 sebagai update informasi bagi penggemar setia media Jurnal Minang dan netizen di salingka Luhak Nan Tuo maupun di perantauan yang menaruh perhatian terhadap kondisi Tanah Datar.
Harap tulisan ini dipandang sebagai bentuk kontrol sosial dan kritik sosial yang membangun bagi stake holder terkait. Tulisan ini tidak bermaksud mendiskreditkan apalagi “mancukia cukia”. Tulisan ini murni sebagai bentuk atensi penulis kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Sebelumnya penulis ucapkan terima kasih kepada jajaran PPID Utama Kabupaten Tanah Datar dimana layanan keterbukaan informasi publiknya sudah semakin baik dan dapat menyajikan data dalam 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dari penyajian data yang memenuhi tenggat waktu tersebut, terbaca bahwa hubungan kerja antar OPD / instansi / dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sudah bersinergi dengan baik. Inilah salah satu poin plus Pemerintahan Era Baru yang perlu kita apresiasi bersama.
Tulisan ini pas momennya disajikan ke hadapan netizen berkaitan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas di Panyalaian Kecamatan X Koto dan banyaknya keluh kesah netizen di dunia maya selama ini karena kondisi jalan di Tanah Datar banyak yang rusak, baik itu jalan kabupaten maupun jalan provinsi.
Data dari PPID Utama berdasarkan surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Nomor: 555/190/Kominfo/2023 tertanggal 10 April 2023 menyebutkan bahwa Panjang Jalan Kabupaten tahun 2021 adalah 1.503,22 km dan untuk tahun 2022 TIDAK ADA PENAMBAHAN JALAN BARU.
Artinya, 2 tahun kepemimpinan Era Baru TIDAK MAMPU memperjuangkan penambahan ruas jalan kabupaten di Tanah Datar ini. Masih sekedar hanya mampu melakukan perawatan jalan semata untuk mengurangi angka kerusakan jalan.
Kenapa hal itu bisa terjadi?
Padahal jalan merupakan kebutuhan vital penduduk yang merupakan urat nadi pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, pendidikan masyarakat, dll serta memberikan akses dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan di semua sektor di Tanah Datar, dan ketersediaan sarana jalan yang baik juga menyangkut masalah aksesibilitas, mobilitas dan keselamatan pengguna jalan.
Merujuk pada Perda Kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021 – 2026 yang merupakan Peraturan Daerah (Perda) keluaran Pemerintah Era Baru, dalam Bab IV tentang Permasalahan dan Isu Strategis sudah disebutkan hal hal yang belum dapat diselesaikan secara optimal, diantaranya poin No. 20 (Hal. 230) yaitu Kondisi wilayah Tanah Datar yang rawan bencana alam seperti gempa bumi, banjir bandang / galodo, dan longsor mengakibatkan rentannya kerusakan terhadap infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi dan air bersih).
Selain itu disebutkan Arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah di halaman 231 pada poin (f) Mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana untuk periode RPJMD ke IV berupa: 1). Terwujudnya sarana dan prasarana transportasi yang handal dan aman bencana, 2). Terwujudnya kelancaran dan keamanan lalu lintas, dan 3). Terpenuhinya kebutuhan sumberdaya air untuk lahan pertanian.
Artinya, permasalahan dan isu strategis tentang infrastruktur jalan sudah menjadi kajian isu strategis Pemerintahan Era Baru. Lantas kenapa membuka jalan baru tingkat kabupaten belum juga dibahas dan dianggarkan ? Boro boro untuk direalisasikan, karena proses untuk membuka jalan baru tersebut butuh perencanaan yang matang dan akuntabel. Sementara kebutuhan untuk membuka jalan baru sudah sangat mendesak, khususnya di Kecamatan X Koto yang traffic lalu lintasnya padat dan dilalui banyak jenis kendaraan, khususnya kendaraan truk yang tonasenya besar / berat sehingga hanya jalan untuk tipe / klasifikasi tertentu yang boleh dilewati oleh kendaraan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tentu harus bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur jalan yang aman untuk masyarakatnya. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten harus proaktif dan harus bisa memfasilitasi ketersediaan infrastruktur jalan tersebut, baik ditingkat kabupaten, provinsi, dan pusat. Bukan bersifat pasif dan hanya mampu mengklasifikasikan jalan sesuai kewenangan saja. Apapun kewenangan jalan, baik itu kewenangan kabupaten, kewenangan provinsi ataupun jalan Negara sekalipun, Pemerintah Kabupaten tetap harus terlibat aktif untuk mendorong dan memfasilitasi perawatan jalan menyesuaikan tingkat urgensinya demi untuk kepentingan masyarakatnya.
Isu untuk mengurai kemacetan dan sekaligus meminimal resiko kecelakaan lalu lintas di jalan utama kecamatan X Koto (jalur jalan Padang Panjang – Bukitinggi) yang merupakan jalan Negara sudah ada sejak lama. Tentunya harus menjadi atensi Pemerintah Kabupaten untuk mencarikan solusinya bersama stakeholder terkait.
Terkait kecelakaan lalin beberapa hari lalu, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM sudah menerima keluhan yang menjadi trauma bagi masyarakat Kecamatan X Koto dan Bupati menyampaikan akan mengambil langkah awal koordinasi dengan Dishub Kabupaten Tanah Datar dan Provinsi Sumatera Barat untuk menghitung tonase kendaraan dan melarang kendaraan yang kelebihan tonase. Menghidupkan kembali jembatan timbangan. Selain itu menghimbau pemilik dan pengusaha angkutan untuk mengunakan kendaraan yang laik jalan serta perlu dibangunnya rest area di ruas jalan Padang Panjang – Bukittinggi tersebut, dan itu perlu kajian dan kesepakatan dengan masyarakat.
Namun menurut penulis, langkah yang ditempuh Bupati Eka Putra tersebut masih berupa langkah antisipasi jangka pendek menengah saja. Untuk itu, tanpa bermaksud untuk unjuk ajari, perkenan kan penulis memberikan masukan / saran sebagai berikut:
- Sudah perlu dirancang roadmap untuk jalan alternatif mengurai kemacetan dan sekaligus untuk keselamatan penguna jalan dengan cara membuat jalan baru sebagai alternatif, atau setidaknya dengan melakukan pelebaran jalan arteri yang ada dan atau meningkatkan status jalan kecamatan menjadi jalan kabupaten.
- Berkenaan upaya rencana pelebaran jalan dan atau membuat jalan baru tersebut, maka diperlukan dukungan partisipatif dan pengertian warga terdampak pelebaran / pembukaan jalan baru untuk turut mendukung upaya Pemkab Tanah Datar tersebut. Toh outputnya memberi manfaat jangka panjang kepada masyarakat tempatan dengan meningkatnya nilai tanah sekitar jalan serta mobilitas yang semakin baik dan sekaligus membuka area ekonomi baru. Untuk itu perlu sosialisasi dan transparansi dari pejabat daerah agar tujuan dan manfaat proyek yang akan dilaksanakan dapat dipahami bersama sama. Sehingga tidak ada masyarakat yang menolak proyek tersebut.
- Kondisi jalan Negara saat ini perlu di tata ulang lagi karena di beberapa titik bahu jalannya langsung bersinggungan dengan halaman rumah / toko masyarakat dan jalur rel kereta api.
- Perlu melibatkan seluruh stakeholder terkait dan mengajukan keinginan penataan bahu jalan / pelebaran jalan / pembukaan jalan melalui jalur Musrembang Nagari, Musrembang Kecamatan, Musrembang Kabupaten hingga Musrembang Provinsi hingga mengajukan proposal ke Pusat sekalipun dan dikawal bersama sama.
- Berdasarkan poin 4 diatas, maka Pemerintah Kabupaten dapat memilah dan berkoordinasi dengan Anggota DPRD Kabupaten / Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPR RI yang kebetulan ada yang berasal dari X Koto untuk mengalokasikan dana pokirnya berdasarkan aspirasi warga (melalui Musrembang) serta kemampuan diplomasinya ke Pusat untuk mendapatkan dana APBN / DAK / DAU.
Cara ini dapat juga untuk menilai peran dan kompetensi Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPR RI di Dapil terkait, apakah mereka layak dipilih (dipercaya) kembali atau tidak.
Usaha Pemerintah Kabupaten dan Anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, serta Anggota DPR RI tersebut dipastikan untuk diperjuangkan dan menjadi nomenklatur di lembaga masing masing by name by address sehingga menjadi keyakinan penuh bahwa usaha tersebut memang telah diperjuangkan.
Publik jangan lagi mau menerima ucapan klise “Sabar… akan kita perjuangkan, bla bla bla”. Publik harus makin cerdas mendapatkan estimasi usaha para wakilnya berdasarkan progress dan deadline yang terukur.
- Pemkab Tanah Datar harus lebih proaktif lagi untuk merangkul setiap potensi elemen masyarakat yang mampu diajak mensukseskan program Pemerintah. Banyak kok intelektual, tokoh tokoh publik lokal dan nasional dan pengusaha lokal maupun nasional, komunitas, akademisi, media dll yang bersedia memberikan sumbangan pemikiran, finansial dan jaringan bisnisnya untuk membangun Tanah Datar. Bahasa lainnya adalah menerapkan konsep Pentahelix.
- Mensinergikan / mengsinkronkan roadmap yang akan dibuat dengan rencana lain seperti rencana jalan tol dengan jalur masuk dan jalur keluar tol, terkait jalur pariwisata, jalur pertanian, jalur pemukiman dll yang semuanya berada dalam koridor RTRW yang sudah ditetapkan.
- Roadmap tersebut tentu melibatkan banyak biaya dan banyak waktu, oleh karena itu perlu dianggarkan secara bertahap dan terukur. Maka sudah saatnya tokoh masyarakat dan anggota DPRD terkait mengawal proses untuk sampai dianggarkan dalam APBD Kabupaten, APBD Provinsi ataupun dana dari Pusat yang mampu dibawa oleh Pemerintahan Era Baru.
- Bupati Tanah Datar sebaiknya harus bisa memaksimalkan peran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) untuk bisa melobi pejabat provinsi dan pejabat pusat, melobi investor, melobi kementerian kementerian terkait hingga ke DPR RI, sehingga raihan dana yang bisa dibawa ke Tanah Datar benar adanya.
Perlu disampaikan bahwa selama periode 2022, Pemkab Tanah Datar hanya mampu menggelontorkan biaya sekitar Rp. 5.535.509.000 (5,5 milyaran rupiah) untuk rehap (perbaikan) jalan kabupaten dengan rincian Rp. 2.033.687.000.- atau setara 36,74% berasal dari dana DAU untuk 4 (empat) paket proyek di 4 (empat) kecamatan dan Rp. 3,135,622,000.- berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk 21 (dua puluh satu) paket proyek serta Rp. 366,200,000.- dari dana lain untuk 1 (satu) proyek. Semuanya tersebar di 13 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada, karena tidak ada proyek rehap jalan kabupaten di kecamatan Tanjung Baru.
Agaknya menyediakan jalan alternatif / pelebaran jalan / membuka jalan baru akan jauh lebih bermanfaat multiple effect daripada hanya menghidupkan kembali jembatan timbang dan membuat rest area, karena ruas jalan tidak bertambah, sementara volume kendaraan semakin banyak.
Kalaupun ditunggu jalan tol hadir melewati Panyalaian X Koto, tunggu sampai kapan? Apa harus tunggu berakhirnya Pileg dan Pilkada 2024 dulu ? Wallahualam.
… dan tak elok rasanya jika di tahun 2023 tidak ada pertumbuhan jalan kabupaten, karena nanti publik bisa memberi stempel bahwa Pemerintah Era Baru “mampu mempertahankan” pertumbuhan jalan kabupaten 0% selama 3 tahun berturut turut.