Dinas Dikbud Tanah Datar Mulai “Main Api,” DPRD “Kuliti” Bupati Melalui Rekomendasi

(Seri 4) – Bagian Kesatu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat & Pengamat Sosial Politik)

Babuek baiak pado-padoi, babuek buruak sakali jaan” Bahasa Indonesia: Berbuat baik diukur ukur, berbuat buruk jangan sekali-kali. Artinya, dalam berbuat baik seseorang harus tetap mencermati keadaan agar bermanfaat, jangan sampai disalahgunakan oleh orang yang berniat tidak baik. Sedangkan perbuatan buruk sekali-kali jangan pernah dilakukan.

Itulah padanan pepatah Minang yang relevan terkait temuan DPRD Tanah Datar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar.

Tidak tanggung-tanggung, ada 4 (empat) temuan yang menghasilkan 4 rekomendasi yang di SK kan oleh DPRD Tanah Datar terhadap Dinas tersebut. Inilah temuan terbanyak oleh DPRD Tanah Datar dibanding temuan dan rekomendasi di dinas / instansi lainnya.

Dikarenakan ada 4 rekomendasi DPRD tersebut, maka sudah pasti pembahasannya akan panjang, akan tetapi sangat menarik dan “sexy” untuk diikuti sampai selesai. Oleh karena itu, penulis terpaksa membagi tulisan kali ini dalam 2 episode. Kita bahas 2 rekomendasi per episode.

Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati 2023 kali ini menyampaikan hal hal sebagai berikut:

  1. Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat 2 kegiatan yang capaian kinerjanya 0% alias tidak terealisasikan, yaitu:
    • Rehap sedang atau berat ruang kelas sekolah dengan alokasi dana Rp. 103.132.000.-
    • Pelatihan penyusunan kurikulum muatan lokal dengan alokasi dana Rp. 65.842.000.-

Rekomendasi DPRD:
Diminta Pemerintah Daerah agar lebih matang dalam menyusun rencana kegiatan yang dianggarkan dalam APBD.

2) Tahun 2023 Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Pelatihan Guru mulai dari PAUD–SMP yang dipungut biaya dimana para guru dalam tanda petik dipaksa mengikutinya. Sepengetahuan kami, setiap pungutan harus masuk ke Kas Daerah.

Rekomendasi DPRD:
Diminta kepada Kepala Daerah untuk Tahun 2024 sampai seterusnya tidak ada lagi pungutan jika ada pelatihan guru yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik bekerjasama dengan pihak lain ataupun tidak, kalau kegiatan tersebut harus dilaksanakan tentu perlu mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Reog Ponorogo Ditampilkan Pada Acara Anniversary ke 3 KPBN, Bupati Eka Putra Berikan Apresiasi

Penulis sungguh terkejut dengan temuan DPRD Tanah Datar di Dinas yang terhormat ini, tempat dimana dikelolanya para insan pendidik dan tempat beradanya orang orang terdidik. Oleh karena itu, penulis memberikan pandangan / pendapat / opini dari perspektif penulis sebagai berikut:

  1. Temuan temuan DPRD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2023 ini tidak dapat dianggap temuan biasa saja karena temuan tersebut menyangkut unsur kompetensi kerja pejabat dan unsur adanya dugaan pelanggaran hukum atas tindakan melakukan pungutan liar (pungli).
  2. Ketidakmampuan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan periode tahun 2023 dalam merealisasikan 2 kegiatan yang capaian kinerjanya 0% tersebut senilai total Rp. 168.974.000.- dipandang sangat merugikan dunia pendidikan di Tanah Datar, karena alokasi dana tersebut biasanya ditetapkan by name by address. Tentu saja kegagalan tersebut menjadi tanggung jawab Kadis pada periode tersebut. Oleh karena itu, sudah sepatutnya menjadi evaluasi atasan (Bupati Eka Putra, SE, MM) untuk memberikan sanksi (punishment).

Tentu saja konyol bila tanggung jawab tersebut dibebankan kepada Kadis yang baru dilantik secara resmi pada akhir tahun 2023 (November 2023).

Namun publik mengetahui bahwa Kadis Pendidikan & Kebudayaan yang lama justru diangkat Bupati Eka Putra untuk mengisi jabatan Kadis Parpora Tanah Datar pada 3 November 2023 lalu. Ada apa ini?

Rekomendasi DPRD yang meminta Pemda untuk lebih matang menyusun rencana kegiatan (Action Plan) seolah mengisyaratkan bahwa Pemda dengan Bupatinya harus lebih banyak dan lebih intens membahas rencana kerja sebelum difinalkan. Makna lainnya agar Bupati Eka Putra selaku pemegang keputusan agar fokus dan mendalami presentasi para Kadis yang mengajukan rencana kegiatan sebelum disetujui Bupati.

Atau jangan jangan tidak diadakan semacam “budget meeting” regular? Kalau pun ada hanya sebatas asal ada saja? Wallahu’alam. Contohnya, kejadian ini kebobolan. Tentu menjadi tanggung jawab Bupati Eka Putra yang telah mengesahkan usulan kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Jihad Intelektual Santri dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Pemungutan biaya kepada para guru mulai tingkat PAUD – SMP yang “dipaksa” untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Guru dipandang sangat mencoreng kredibilitas Dinas ini. Oleh karena itu, perlu kiranya didalami sudah berapa lama praktek ini berlangsung dan sudah berapa banyak pungutan tersebut diperoleh serta kemana dialokasikan dana pungutan tersebut.

Tindakan melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas tentu dapat dipandang sebagai tindakan pelanggaran hukum dan melanggar kode etik di Dinas tersebut. Oleh karena itu, Bupati Eka Putra harus memberi atensi serius mengungkap praktek tidak terpuji tersebut yang bisa mencoreng kredibiltas kepala daerah bilamana “didiamkan” saja.

“Tentu menjadi tanya baru di tahun politik ini bilamana Bupati Eka Putra terkesan tutup mata tidak mau menindak-lanjuti rekomendasi rekomendasi DPRD Tanah Datar dan tidak mau mengambil sikap tegas atas temuan yang ada” ungkap Wan Labai sok mengingatkan.

Jika netizen Luhak Nan Tuo rutin mengikuti perkembangan politik di Tanah Datar, maka netizen bisa memaklumi banyaknya temuan DPRD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini. Salah satu petunjuknya adalah bahwa pada LKPJ Bupati tahun 2021 sudah ada “catatan” DPRD yang mengisyaratkan adanya masalah yang perlu jadi atensi serius Bupati Eka Putra. Catatan tersebut dapat dilihat pada poin 17 SK DPRD Tanah Datar yang dikeluarkan pada bulan April 2022, yang berbunyi:
“Dengan banyaknya terjadi kekisruhan di Dinas Pendidikan beberapa tahun terakhir ini terutama di tahun 2021, seperti pengangkatan Kepala Sekolah / mutasi, ketidaknyamanan para Kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugasnya karena kebijakan dan instruksi, diminta kepada kepala Daerah MELAKUKAN EVALUASI KINERJA Dinas Pendidikan dan perangkat di Dinas Pendidikan.”

Bilamana Bupati Eka Putra melakukan “pembiaran” atas catatan DPRD bulan April 2022 itu (2 tahun lalu), maka tidak salah bertambah jumlah temuan dan rekomendasi DPRD Tanah Datar pada LKPJ Bupati tahun 2023 ini!

Baca Juga :  Kemenkeu Launching Program 'Umi Ambo' di Batusangkar, Ini Harapan Bupati dan Gubernur

“Apa sengaja Dinas ini dibuat “sakit?” dengan demikian bisa jadi objek kepentingan politik untuk Pilkada 2024? Wallahu’alam,” gumam Wan Labai menerka nerka.

Penulis yang juga praktisi hukum ini berpendapat bahwa persoalan dugaan pungutan liar ini bukan sekedar persoalan pelanggaran kode etik semata, tapi sudah menjurus kepada tindakan pidana dan harus segera ditindak-lanjuti untuk menciptakan pemerintah yang baik dan bersih (good and clean government) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar.

Dalam hal Bupati Eka Putra tidak segera mengambil gebrakan tegas, maka publik bisa menilai adanya upaya “pembangkangan” atas rekomendasi DPRD Tanah Datar, dan dengan sendirinya akan menciptakan citra buruk Bupati Eka Putra di kalangan insan pendidik dan publik Tanah Datar bahwa Bupati Eka Putra dianggap tidak konsisten dalam penegakan hukum dan penegakan disiplin, hanya sekedar lips service belaka!

“Yo lah Kamari bedo Bupati Eka Putra karano waktu cuti semakin dekat, sementara banyak PR diberikan DPRD Tanah Datar. Semoga saja para pendukung Eka Putra tidak menghakimi fungsi pengawasan DPRD” gumam Wan Labai sambil tersenyum simpul dan bersiap siap menyimak informasi yang baru lagi.

Kalau sudah begini kondisi yang disampaikan DPRD Tanah Datar, apakah serasa DPRD Tanah Datar telah “menguliti” Bupati Eka Putra? Apakah publik dan pendukung Eka Putra masih yakin untuk lanjut 2 periode? Introspeksilah dan segera berbedah!

Salam Perubahan.