Bupati Tanah Datar Mengangkat Pejabat Terkesan Ada Sentimen Kedaerahan, Ini Rekomendasi DPRD

(Seri 3)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat & Pengamat Sosial Politik)

DPRD Tanah Datar hebat dalam menjalankan pengawasan pemerintahan di kabupaten Tanah Datar. Betapa tidak, setelah beredarnya rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati th 2023 tersebut, masyarakat bisa membaca di berbagai platform medsos rekomendasi itu. Masyarakat jadi tahu apa “penyakit” pemerintahan Era Baru. DPRD ibarat dokter yang memberikan resep obat untuk mengobati “penyakit” itu. Ada yang harus rawat inap, dan ada pula yang sekedar rawat jalan. Yang jelas, pemerintahan banyak sakitnya!

“Nan pakak palapeh badia, nan buto pahambuih lasuang, nan lumpuah pangajuik ayam” Inilah pepatah Minang yang relevan dengan kebijakan menempatkan seseorang sesuai kompetensinya. Bilamana pimpinan salah menempatkan orang, alamat akan terjadi persaingan tidak sehat dan kacaunya organisasi. Kearifan pepatah Minang itu setara dengan ungkapan “put the right man, on the right place / on the right job”.

Selain itu, Konfusius, seorang filsuf sosial Tiongkok abad ke 6 SM menyebutkan: “ Manusia itu sukanya membuat rumit hal hal yang sederhana.”

Agaknya ungkapan ungkapan di atas tersebut relevan dengan topik bahasan penulis kali ini. Oleh karena itu, mari kita masuki Catatan Strategis bagian ke 3 dari 19 bagian berkenaan tentang Rekomendasi DPRD Tanah Datar Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanah Datar Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Tanah Datar pada Kamis, 4 April 2024 lalu, yaitu: Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Ada 2 rekomendasi yang diberikan DPRD Tanah Datar pada BKPSDM ini, yaitu:

1) Dari data yang disajikan pada BKPSDM, terdapat jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Tanah Datar adalah 5.528 orang yang terdiri dari 4.558 orang PNS dan 970 orang PPPK. Sementara itu jumlah ASN di lingkungan BKPSDM hanya sebanyak 26 orang.

Rekomendasi DPRD:
Diminta kepada Pemerintah Daerah perlu menambah ASN pada BKPSDM sesuai dengan kompetensinya.

2) Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah sudah dilakukan beberapa kali, ada kesan di tengah-tengah masyarakat bahwa proses mutasi dan promosi TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KINERJA DAN PROFESIONALISME. Terkesan ada SENTIMEN KEDAERAHAN sehingga putra putri terbaik yang tidak berasal dari DAERAH TERTENTU berputus asa untuk bisa menjadi pejabat di lingkungan Pemda Tanah Datar.

Baca Juga :  Ketua Forhumas PTKIN se-Indonesia Terpilih Secara Aklamasi, Humas UIN Batusangkar Turut Hadir dan Mendukung

Rekomendasi DPRD:
Meminta kepada Pemerintah Daerah, untuk kedepannya pilihlah putra-putri terbaik Tanah Datar berdasarkan Kinerja dan Proesionalismenya dari daerah manapun mereka berasal. Sehingga Pejabat yang memangku jabatan di Tanah Datar berkompeten dan professional di bidangnya menuju Tanah Datar Maju dan Madani, berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS – SBK).

Jika dicermati, maka netizen Luhak Nan Tuo bisa mendapatkan kata kunci (key word) perlu pengelolaan SDM yang professional dan terbuka formasi penambahan ASN di BKPSDM serta adanya dugaan NEPOTISME KEDAERAHAN di pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati Eka Putra, SE, MM saat ini.

Oleh karena itu penulis memberikan pandangan / pendapat / opini dari perspektif penulis sebagai berikut:

1) SDM dalam suatu pemerintahan atau organisasi sangatlah penting, karena SDM merupakan suatu pondasi dalam keberhasilan suatu organisasi itu sendiri. Oleh karena itu, pengelolaan SDM harus dilakukan secara professional dan tidak boleh diintervensi oleh pihak lain hanya karena ingin memuaskan syahwat kepentingan politis seorang pimpinan atau kelompok tertentu.

Begitu institusi ini direcoki pihak lain, maka sejatinya pihak tersebut sudah menggerogoti / melemahkan pondasi dari institusi itu sendiri. Akibatnya, bangunan SDM yang dibuat menjadi rapuh. Maka tak heran akan timbul persaingan tidak sehat (office conflict) di lingkup perkantoran pemerintahan itu sendiri, seperti memunculkan sentimen negatif kedaerahan, menciptakan kecemburuan, demotivasi SDM, menciptakan individu ASN yang materialistik, dll sehingga mengabaikan fungsi ASN itu sendiri sebagai pelayan masyarakat.

2) Dilihat dari jumlah ASN sebanyak 5.528 orang yang dikelola oleh staff BKPSDM sebanyak 26 orang saja, maka diasumsikan 1 orang staff BKPSDM mengelola data sekitar 212 orang ASN. Rasio penanganan SDM seperti itu tidak memadai (tidak rasional), sehinngga hasilnya (output) kualitas layanan staff di BKPSDM itu tidak akan maksimal.

Rasio ideal staff SDM di sebuah organisasi yang mengelola SDM diatas 1.000 orang adalah 1.03. Dengan kata lain, idealnya 1 orang staff SDM mengelola 100 orang tenaga kerja ASN. Maknanya, idealnya staff BPKSDM di Tanah Datar itu berjumlah 56 hingga 57 orang. Sehingga jumlah ideal staff BPKSDM masih defisit 30 / 31 orang. Artinya, masih terbuka formasi lowongan kerja yang terukur di BKPSDM sekitar 30 orang.

Baca Juga :  Wamen ATR/Waka BPN Lantik Ketua dan Anggota MPPW untuk Perkuat Pengawasan PPAT

Bisa diisi dengan cara mutasi, bisa juga dengan cara membuka lowongan kerja baru. Jika dimutasi, jangan jadikan BPKSDM sebagai tempat sampah “orang-orang buangan”, hehehe.

3) Cara lain pengelolaan SDM di lingkup Pemkab Tanah Datar adalah dengan meanfaatkan kemajuan IT. Praktisi di bidang SDM pasti kenal dengan istilah Human Resource Integrated System (HRIS). Sistim tersebut bisa dikoneksikan ke pemimpin tertinggi dan bisa menyajikan data secara instan (cepat) jika pemimpin ingin mengetahui jumlah ASN per instansi / badan / dinas. Jika ingin mengetahui ASN yang akan pensiun, di instansi mana saja dll sehingga pemimpin bisa merencanakan suksesi dengan matang dan terukur, sehingga tidak lagi berpatokan dengan kedekatan emosional dan kedekatan kedaerahan semata, hehehe.

Selain itu sistim HRIS bisa memberikan peringatan (warning) jika ada ASN yang akan pensiun. Sistim bisa disetting memberikan alarm 6 bulan sebelumnya sehingga pemimpin dapat merancang strategi pengisian formasi, apakah berupa promosi, rotasi, atau membuka lapangan kerja baru. Demikian juga sistim bisa memberikan alarm jika ada suatu posisi yang belum juga terisi setelah di set deadline nya.

Itu baru kerja professional yang dimaksudkan oleh rekomendasi DPRD Tanah Datar tersebut.

“Padahal teknologi sudah memberikan kemudahan kepada manusia, kenapa tidak dipakai? Maka tak salah ungkapan dari filsuf Konfusius tentang karakter manusia yang demikian” gumam Wan Labai yang merasa heran dengan kondisi yang terjadi di BKPSDM tersebut.

Namun bisa jadi pihak tertentu tidak mau memakai sistim yang dapat dipertanggungjawabkan (akuntable) ini, dikarenakan akan membatasi syahwat pihak tertentu dikarenakan kepentingan kedaerahan atau karena balas jasa sebagaimana sudah diungkapkan oleh DPRD, padahal orang yang di mutasi atau dipromosikan tersebut belum tentu kompeten!

Maka konsep SDM “put the right man on the right job / right place” menjadi terabaikan hanya karena kepentingan syahwat seseorang / suatu kelompok tertentu. Rumor di tengah masyarakat, URANG ALA TAHU!

Baca Juga :  Wabup Richi Aprian Hadiri Pelantikan Pengurus IKSB Kota Batam

Dikarenakan persoalan SDM di lingkup Pemkab Tanah Datar merupakan kewenangan pemimpin tertinggi daerah, maka sudah sepatutnya Bupati Eka Putra, SE, MM memberikan atensi penuh, bukan sekedar basa basi, dengan tidak lagi melakukan mutasi, rotasi dan demosi terselubung kepada jajarannya. Lagi pula peraturan mengatakan bahwa Bupati yang akan memasuki tahap pilkada 2024 dilarang untuk melakukan pergeseran formasi ASNnya terhitung 22 Maret 2024.

DPRD Tanah Datar tidak sia sia melaksanakan tugas pengawasannya karena berpatokan untuk menegakan sistim pemerintahan yang baik (good and clean government). Jika praktek eksekutif ada yang keluar jalur, maka segera diingatkan berupa Rekomendasi.

Padahal temuan DPRD atas dugaan adanya sentimen kedaerahan ini bisa menimbulkan dampak politis yang tidak baik bagi Bupati Eka Putra karena telah menimbulkan rumor tidak sedap di kalangan internal ASN Pemkab Tanah Datar dan juga di masyarakat umum karena mayoritas diisi oleh pejabat yang berasal dari daerah tertentu saja.

Kenapa berdampak tidak baik kepada Bupati Eka Putra? Kenapa tidak kepada Wakil Bupati Richi Aprian? Kan publik sendiri sudah bisa menilai personil pejabat yang dilantik berdasarkan sentimen kedaerahan yang dimaksud DPRD tersebut, hehehe.

Dan bisa jadi ada benang merah “perpecahan” Era Baru ini dipicu oleh karena kepentingan sentimen kedaerahan tersebut. Waallahualam. Bisa jadi juga kondisi tersebut bagaikan tindakan diskriminatif terselubung, dan tentu hal ini akan berdampak sedikit banyak pada penurunan perolehan suara di Pilkada 2024 nanti.

“Dek sadang mamacik mah, tapi lupo jo jaso pegawai lain dari daerah/ kecamatan lain. Padahal kalau diuji kompetensinya dan dilakukan tes terbuka oleh lembaga independen, masih bisa bersaing” gumam Wan Labai seraya menuju mesjid untuk sholat zuhur.

Oleh karena itu, perlu keterbukaan informasi / transparansi karena sebanyak itu orang yang suka, sebanyak itu pula orang yang kecewa dan mengalihkan simpati kepada pihak lain. Tentu orang orang yang kecewa ini diam diam bagaikan batu sandungan untuk menuju Pilkada 2024 nanti. Bom waktu telah disetel.

Salam Perubahan.