Batusangkar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) Bukhari Datuk Tuo mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
Sosialisasi di halaman Kantor Camat Rambatan itu diikuti sekitar lebih kurang seratus lima puluh orang yang terdiri dari kelompok masyarakat, penggiat dan pelaku pemerintahan hingga kelembagaan sosial utusan Nagari se Kecamatan Rambatan. Juga hadir Camat Rambatan.
Bukhari Datuk Tuo yang juga Anggota komisi IV DPRD Sumatera Barat menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh unsur masyarakat yang hadir dalam sosialisaai Perda nomor 8 tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari itu. Karena Perda itu telah disahkan dan ditetapkan serta dituangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 8 tanggal 6 Oktober 2021 lalu.
Pemerintah Daerah mendorong pelaksanaan pembangunan dan mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan keberdayaan masyarakat dan peran kelembagaan sosial baik dari adat maupun lembaga kemasyarakatan yang ada di nagari.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah agar Nagari, sebagai kesatuan masyarakat hukum adat secara geneologis dan historis, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta memilih atau mengangkat pemimpinnya serta mampu menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan Hukum Adat,” ujar Bukhari.
Disamping itu menurutnya ia juga minta kepada Bupati untuk selain ikut mensosialisasikan Perda tersebut juga melahirkan Perbup sebagai tindak lanjut Perda tersebut di tingkat kabupaten.
Camat Rambatan Ikrar Pahlepi menyampaikan terimakasih atas sosialisasi yang dilakukan anggota DPRD Sumbar Bukhari Datuk Tuo. Sosialisasi ini menurutnya sangat berdampak positif apabila diimplementasikan dengan semestinya.
Apalagi jika sudah ada jaminan kepastian berupa turunan Perbup Tanah Datar segera diterbitkan pula beberapa waktu ke depan. Sehingga keberadaan dan peran Kelompok Masyarakat Hukum Adat yang dinaungi oleh Kerapatan Adat Nagari semakin jelas dan kuat. (KD/Red.Jm)