News  

Sengketa Pemkab Tanah Datar dengan PKN RI Mulai Disidang, Sekda Dipanggil

Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Akhirnya Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) dari Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) dengan nomor formulir 30 dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memasuki tahap Sidang Ajudikasi dan Mediasi. Sidang diagendakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat pada hari Rabu, 22 Desember 2021 jam 14.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Prov. Sumatera Barat di Padang.

Dalam surat panggilan dari KI Sumbar bernomor 69/KI-PSB/PSI/XII/2021 tgl 16 Desember 2021, termohon dan pemohon dipanggil. Termohon adalah Pemkab Tanah Datar yang dialamatkan kepada Sekda Tanah Datar cq PPID Utama.

Sengketa ini bermula sejak beberapa bulan lalu karena permintaan data atau dokumen informasi publik yang diminta oleh Tim PKN RI tak kunjung diberikan. PKN RI berkantor pusat di Jakarta dengan tim yang tersebar di seluruh Indonesia. Tim PKN RI Tanah Datar diketuai oleh Ir. Asrul Nurhasan, yang pernah menjabat sebagai anggota dan Ketua DPRD Tanah Datar.

Ir. Asrul Nurhasan dalam wawancaranya menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa informasi ini dimohonkan kepada Komisi Informasi sebagai lanjutan dari proses yang ditempuh merujuk kepada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) setelah Surat Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tanah Datar tidak memberi jawaban / tanggapan sehingga diajukan Surat Keberatan yang juga tidak mendapat jawaban / tanggapan.

“Kami (PKN RI) mengajukan penyelesaian sengketa informasi ini didasari pada upaya sebagai kontrol sosial atas pengawasan masyarakat dan peran serta memberantas tindak pidana korupsi. Permohonan informasi yang kami minta dalam bentuk hard copy dan soft copy atas belanja penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar tahun 2020 yang bersumber dari APBN dan APBD” ujar Ir. Asrul Nurhasan yang akrab dipanggil Pak Ujang dalam kesehariannya.

Baca Juga :  Caleg Partai Nasdem Dapil I Tanah Datar Sponsori Turnamen Volleyball, Richi Aprian Bantu Mushola

“Perlu kami sampaikan bahwa kami tidak bermaksud menggugat seseorang atau jabatan yang sedang diemban oleh seseorang. Kami hanya ingin terlaksananya keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan instansi lainnya dalam rangka menjunjung tinggi penegakkan hukum dan terlaksananya penerapan UU No. 14 Tahun 2008 secara bertanggung-jawab” lanjut Ir. Asrul Nurhasan.

Dari data yang dihimpun Media Jurnal Minang.com sudah ada beberapa sengketa lagi yang akan disidangkan terkait dengan beberapa lembaga di Tanah Datar seperti DPRD Tanah Datar dan Pemerintah Nagari. Publik menunggu seperti apa ujungnya sengketa antara PKN RI dengan Pemkab Tanah Datar ini. (MI/Red JM).

Print Friendly, PDF & Email