Opini  

Ada Apa dengan TP2KP2 Tanah Datar? Kurang Teliti atau Disengaja?

(Edisi 2)

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako

Setelah publik Tanah Datar membaca ulasan kami dari LBH Pusako pada edisi 1 dengan topik: Tinjauan Atas Tim TP2KP2 Tanah Datar, maka kami melanjutkan ulasan berikutnya melalui edisi ke 2 ini.

Kali ini kita lihat sisi umum tentang 3 (tiga) Keputusan Bupati tersebut sbb:

  1. Keputusan Bupati TD No. 964/430/AP-2021 tanggal 20 November 2021 tentang Pembentukan TP2KP2 Tahun 2021.
  2. Keputusan Bupati TD No. 954/12/AP-2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Pembentukan TP2KP2.
  3. Keputusan Bupati TD No. 954/76/AP-2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati No. 954/12/AP-2022 Tentang Pembentukan TP2KP2.

Sekilas Keputusan Bupati tersebut terkesan baik baik saja. Namun jika sedikit didalami maka ditemukan beberapa hal yang cukup janggal sebagai berikut:

  1. Ketiga Keputusan Bupati tersebut ada klausul yang menyebutkan bahwa Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Artinya masa berlaku (validity period) nya dibuat terbuka. Makna lainnya bahwa selama tidak dicabut dengan Keputusan yang sama, maka Keputusan Bupati tersebut tetap berlaku.
  2. Padahal sudah ada Keputusan Bupati tertanggal 20 November 2021. Kenapa dibuat lagi Keputusan Bupati tertanggal 7 Januari 2022? Saat diskusi dengan staff Bagian Hukum pada Kantor Bupati Tanah Datar memberikan argumentasi bahwa Keputusan Bupati tertanggal 20 November 2021 itu untuk Pembentukan TP2KP2 Tahun 2021, maka otomatis keberadaan tim tersebut berakhir pada akhir tahun 2021.

Menurut kami hal itu sesuatu yang janggal, jika memang sudah tahu otomatis berakhir pada akhir tahun 2021, kenapa masa berlakunya tidak dibuatkan berakhir pada 31 Desember 2021? Kenapa masa berlakunya tetap dibiarkan terbuka?

Bagaimana nih tugas bagian hukum?

  1. Hal janggal lainnya ditemukan bahwa pada tanggal 11 Februari 2022 Bupati Tanah Datar melantik Drs. Suhermen yang semula menjabat sebagai Asisten Pemerintah dan Kesra dimutasi menjadi Kadis Pangan dan Perikanan. Anehnya pada 14 Februari 2022 Bupati mengeluarkan Keputusan Bupati No. 954/76/AP-2022 yang masih mencantumkan Drs. Suhermen sebagai Asisten Pemerintah dan Kesra.
Baca Juga :  Upaya Preventif Pemerintahan Otoriter

Jadi pertanyaan besar apakah Bupati tidak tahu mengenai perubahan jabatan ini atau staff Hukum lalai mengingatkan Bupati? Hehehe… bagaimana tata administrasi dan tata pemerintahan di Era Baru? Kurang teliti atau Disengaja?

Dalam tata administrasi pemerintahan yang baik, maka perlu dipertanyakan tupoksi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Datar. Jangan sampai ada pihak pihak yang takicuah di nan tarang.

Itulah gunanya setiap Keputusan Bupati itu harus diperiksa oleh bagian terkait dan ditanda tangan basah oleh Bupati untuk saling mengingatkan.

  1. Setelah itu ada personil yang sudah pensiun, tapi dimasukan dalam Unsur Pemerintahan. Maksudnya gimana ya? Emangnya bisa orang yang sudah pensiun dan tidak ada jabatan lagi kemudian ditempatkan dalam Unsur Pemerintahan? Itu lah gunanya setiap penempatan itu perlu diberikan Gambaran Kerja (Job Description) nya biar engga gagal paham.

Kemudian kami tidak melihat benang merah pembentukan TP2KP2 ini dengan visi Kabupaten Tanah Datar 2021-2026 yang (katanya) berlandaskan ABS SBK. Hal ini karena TP2KP2 tidak melibatkan unsur Ninik Mamak dan Cadiak Pandai serta Ulama.

Yang ada dalam TP2KP2 hanya unsur PEMBERDAYAAN / PARIWISATA dan unsur KOMUNITAS. Apakah kedua orang personil ini mampu mewakili unsur Ninik Mamak, Cadiak Pandai dan Ulama serta unsur lainnya? Kalau memang mampu, tentu mereka harus hadir mewakili unsur tersebut.

Kebetulan KNPI Tanah Datar bersama Komunitas Tanah Datar Malala mengadakan TDC Jilid 4 bertemakan: “Peran Pemuda Dalam Perkembangan Daerah” pada hari Selasa, 29 Maret 2022. Maka sudah sepantasnya dan sudah seharusnya Unsur Pemberdayaan / Pariwisata dan Unsur Komunitas pada TP2KP2 harus hadir mengemban tanggung jawab menghimpun permasalahan dan isu isu strategis yang ditugaskan berdasarkan Keputusan Bupati tersebut.

Baca Juga :  Kapal Pesiar Era Baru Mungkinkah Berlayar?

Apa jadinya kalau personil dari unsur Pemberdayaan / Pariwisata dan unsur Komunitas tidak hadir pada gelaran FGD ini karena pada FGD jilid 3 sudah tidak hadir. Tentu makin menguatkan alasan untuk pembubaran TP2KP2 ini. Tapi, sebelum dibubarkan, dievaluasi dulu lah. Nan patuik katapi, dikatapian. Nan patuik katangah dikatangahan. Begitu pepatah Minang mengatakan. (*).