Kantah Tanah Datar Lakukan Verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur untuk Kesiapan Data Sertipikat Elektronik

Tanah Datar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar yang dipimpin Ardinal Yulti, S.SiT., tengah melaksanakan kegiatan Verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur sebagai langkah strategis dalam memastikan kesesuaian serta keakuratan data fisik dan yuridis bidang tanah. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas basis data pertanahan di era digital.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan berdasarkan Kontrak Nomor: EP-01K8W80EBDQV6CYSNQWMB8S7Z3 dengan nilai sebesar Rp24.750.000, yang dikerjakan oleh Vendor Pelaksana: E-LM Haurata Solusindo. Kegiatan verifikasi ini berlangsung hingga 17 November 2025, dengan fokus utama pada pemeriksaan, pencocokan, dan validasi data antara dokumen fisik dengan arsip digital yang tersimpan dalam sistem pertanahan.

Proses verifikasi ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan ketepatan dan keabsahan dokumen, namun juga menjadi bagian dari langkah persiapan menuju implementasi Program Sertipikat Elektronik (Sertel) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar. Dengan tersedianya data yang akurat dan terdokumentasi dengan baik, maka tahapan PraSertel dapat terlaksana secara lebih efektif dan efisien.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban administrasi pertanahan, meningkatkan keandalan basis data dalam sistem layanan elektronik, serta mendukung percepatan transformasi digital yang tengah dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui kegiatan verifikasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanah Datar. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Pemko Padang Bersiap Launching Progul Smart Surau