Yang Buta Huruf Itu Dibebaskan Hakim dari Tuntutan Hukum

Dharmasraya, Jurnal Minang com. Ngateman yang ditangkap dan ditahan tgl 5 Mei 2023 akhirnya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Atas pembebasan itu pilihlah hak hak kedudukan serta harkat dan martabatnya. Bahkan segala biaya yang timbul dalam perkara nya dibebankan kepada negara.

Hal itu dikatakan Sy.Syahril Amga yang mendampingi Ngateman di pengadilan Dharmasraya Senin lalu. Menurut penasehat hukum tersebut walaupun perkara prodeo yang tugas dan kewajiban harus dilaksanakan semaksimal mungkin. Sebab Allah Tuhan yang lebih tahu dan putusan itu bertolak dari fakta yang terungkap dari persidangan.

Putra Jawa kelahiran Lampung itu semua dituduh ikut bermain judi di dalam kebun sawit di Jorong Pinang Jaya, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kab. Dharmasraya tgl 2 April 2023. Diseretnya Ngateman ke meja hijau karena tuduhan ikut bermain judi jenis dadu kencang yang digelar Aryanto panggilan Gondrong dan Priyade panggilan Pri. Gondrong dan Pri sebelumnya memang sudah diadili di pengadilan yang sama dan perkaranya tercatat dibawah No.91.Pid.B/2023/PNPL.

Penangkapan kedua bandar judi tgl 2 April 2023 berjalan lancar dan berhasil disita polisi barang bukti dari kedua bandar judi itu selembar terpal, alat untuk main judi dan satu papan. Disamping itu enam buah anak dadu kuncang serta uang Rp. 1.558.000. Barang bukti dalam bentuk uang itu mulai dari pecahan seribu rupiah sampai pecahan uang 100.000 (seratus ribu rupiah).

Ngateman ditangkap secara tiba tiba satu bulan kemudian (tgl 5 Mei 2023). Tidak satupun barang bukti yang diperoleh polisi. Ngateman pun berucap dan berkata saya tidak pernah ikut bermain judi itu. Akan tetapi Ngateman tetap ditangkap dan diborgol. Karena itu anak dan istrinya menangis yang Ngateman tetap berkata tidak ikut main judi.

Baca Juga :  Polres Tanah Datar Turunkan 301 Personil untuk Pengamanan TPS di Tanah Datar

Sehubungan dengan itu Ngateman dihadapkan jaksa penuntut umum (JPU) Nurilam, SH dalam pembacaan dakwaannya dikatakan tersangka Ngateman melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana. Dakwaan itu diikuti dakwaan ke dua melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berikutnya JPU Efriza Lasyersi, SH bersama JPU Asriyeti, SH menghadapkan saksi Briptu Tulus Susilo Utomo dan Briptu Aulia Putra Lubis, Warsono, Arianto panggilan Gondrong, Priyade panggilan Pri. Sementara tersangka Ngateman panggilan Man dengan penasehat hukum nya St.Syahril Amga, Dt.Rajo Indo, SH, MH alias Datuak Canang mengajukan tiga orang saksi Ad charge.

Dari proses persidangan JPU mengatakan tersangka Ngateman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Oleh karena itu, Ngateman dituntut 10 bulan dan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Sementara menurut penasehat hukum nya Dt.Canang menegaskan, tidak satu orang pun saksi yang dapat mengatakan secara pasti Ngateman ikut bermain judi.

Bahkan pada hari Minggu tgl 2 April itu Ngateman dari pagi menjalankan perintah dari orang tua nya mencari sapi yang sudah dua hari tidak pulang. Dalam menjalankan tugas itu Ngateman kesasar ke tempat orang main judi itu dan karena tidak membawa yang, dia minta air minum kemasan. Kurang lebih 10 menit kemudian lelaki buta huruf dan buta hukum itu meninggalkan lokasi yang akan dijadikan tempat main judi oleh Gondrong dan Pri itu, jelas Datuak Canang.

Selanjutnya tiga orang saksi Ad Charge Zainal Syafriadi dan Aseh Pramudi serta Edi Saputra menjelaskan, Ngateman tgl 2 April itu bersama sama dengan kami ke Panyubarangan membuat acara pertunangan anaknya Fitri dengan Irfan.

Baca Juga :  Dandim 0307 Tanah Datar Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Bahagia, Bupati Ikut Mendampingi

Bahwa oleh karena itu tidak masuk akal sehat Ngateman ikut bermain judi yang digelar bandar judi siang itu. Oleh sebab itu, penasehat hukum dari Ampalu Gurun memohon agar Ngateman dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Permohonan yang bertolak dari fakta persidangan itu dikabulkan majelis hakim yang diketuai oleh Iqbal Lazuardi, SH dengan anggotanya Dedi Agung Prasetyo, SH dengan Tedy Rinaldi Santoso, SH dan dibantu oleh panitera pengganti Rita Fauzia, SHI. (Datuok/Red.Jm)