Batusangkar, Jurnal Minang. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar dibawah pimpinan Kasi Pidsus, Richard Kristian, S.H. melaksanakan pengeledahan di 2 (dua) tempat pada Rabu, 03 Juli 2025 terkait upaya pengungkapan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat.
Pengeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah kediaman di komplek Perumahan Rizano Malana pada pagi hari sekitar jam 9.30 WIB hingga jam 11.30 WIB dan pengeledahan kedua dilakukan di kantor Perumda Tuah Sepakat di Kampung Teleng pada jam 12.00 hingga sore hari.
Disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanah Datar, Dedet Darmadi, S.H. bahwa dalam giat pengeledahan di sebuah rumah kediaman tersebut telah disita alat bukti berupa beberapa dokumen dan laptop yang diduga terkait tindak pidana. Sedangkan di kantor Perumda Tuah Sepakat, tim Penyidik menyita beberapa dokumen, PC (Komputer), Laptop dan Scooter (motor listrik; red).
Dalam giat pengeledahan tersebut, tim Penyidik Kejari Tanah Datar didampingi oleh pihak Kenagarian Baringin, Kecamatan Lima Kaum yaitu Kepala Jorong Malana Ponco, Devi Yanti dan Kepala Jorong Kampung Baru, Heri Gustaf serta dikawal oleh 2 orang personil dari TNI serta turut didampingi oleh tim Intelijen Kejari Tanah Datar. Terpantau Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A P Pardede, S.H., M.H. turut mengawal jalannya proses pengeledahan di dua tempat tersebut.
Proses pengeledahan tersebut sebagai wujud komitmen Kejari Tanah Datar dalam menangani perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat secara intens (sungguh-sungguh) dan komprehensif (menyeluruh). (M.intania/Red.Jm)