Batusangkar, Jurnal Minang. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P. dalam keterangan tertulisnya melalui surat No: B/1332/V/HUM.2.3./2025/Humas tertanggal 08 Mei 2025 menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung penerapan Program Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran termasuk menuntaskan penanganan kasus Alkes di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar.
Disampaikan juga perkembangan penanganan kasus bahwa proses pemeriksaan Ahli dan perhitungan kerugian Negara belum selesai dilaksanakan karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi.
Ditegaskan juga bahwa adanya mutasi 2 (dua) Panit merupakan mutasi biasa di lingkungan Polda Sumbar dan tidak ada intervensi upaya perintangan hukum dari Internal dan Eksternal Polda Sumbar.
Selain itu ditegaskan juga oleh Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas Polda Sumbar bahwa proses penyelidikan tetap dilanjutkan dan tidak akan dihentikan, karena kasus ini sudah ditangani oleh Tipikor Polda Sumbar dan tetap dibawah wewenang atau naungan Polda Sumbar (Ditreskrimsus Polda Sumbar).
Banyak pihak berharap agar kasus dugaan korupsi alkes ini segera diselesaikan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku karena aroma korupsinya sudah merebak kemana mana. Jangan sampai persoalan ini menjadi “gorengan” bagi pihak pihak yang berkepentingan karena saksi saksi yang sudah dipanggil oleh penyidik juga menanggung beban mental dan moral yang tidak ringan, padahal mereka belum tentu bersalah. (M.Intania/Red.JM)