Tegas dan Konsisten, Kejaksaan Negeri Tanah Datar Lanjutkan ke Tahap Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat

Batusangkar, Jurnal Minang. Kejaksaan Negeri Tanah Datar serius dan berkomitmen tinggi menuntaskan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar periode 2021, 2022 dan 2023 yang dibuktikan dengan naiknya status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A P Pardede, S.H., M.H. saat memberikan keterangan pers yang dihadiri para rekan media yang dilaksanakan di Aula Kejari Tanah Datar pada Senin pagi, 16 Juni 2025.

“Akhirnya tim pada tanggal 11 Juni 2025 melakukan ekspose dan mengambil kesimpulan bahwa Penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah Perumda Tuah Sepakat kita tingkatkan ke Penyidikan” ujar Anggiat A P Pardede, S.H., M.H. dalam keterangan persnya.

Tak lupa Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar menyampaikan terima kasih kepada rekan rekan media atas dukungan para rekan media dalam membantu menyiarkan keterbukaan informasi.

Ditegaskan oleh Anggiat A P Pardede, S.H., M.H. bahwa jajaran Kejari Tanah Datar tidak pernah mencari cari kesalahan. Semua ini dimulai dari adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diproses oleh tim. Dilakukan dari awalnya pengumpulan data dan pengumpulan keterangan keterangan ataupun data pulbaket, sehingga tim membuat kesimpulan patut harus diterbitkan surat perintah penyelidikan.

Lebih lanjut Kepala Kejari Tanah Datar menyampaikan bahwa terdapat potensi penyimpangan terhadap pertanggungjawaban sebesar 1 miliar lebih dan terdapat potensi penyimpangan terhadap pelepasan ataupun penjualan aset yang dilakukan oleh direksi dari Perumda Tuah Sepakat.

Menyikapi pertanyaan rekan media terkait adanya indikasi keterlibatan Organ Perumda (Direktur dan Dewan Pengawas (Dewas) serta Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah Perumda Tuah Sepakat, maka ditegaskan dan dijelaskan oleh Kajari Tanah Datar bahwa hal tersebut akan didalami lebih lanjut.

Baca Juga :  Wabup Richi Aprian Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IKPL Jabodetabek

“Kasi Pidsus, Tim Penyidik, Kasi Intel dan rekan rekan lainnya akan mendalami. Tetapi percayalah tidak akan mungkin adanya kerugian daerah tanpa ada pertanggungjawaban yang memang dia yang harus bertanggung jawab. Kita akan lihat nanti, kita akan lihat proses berjalannya, dan kami juga butuh bukan hanya perhitungan kerugian Negara, akan ada ahli ahli yang bisa menjelaskan” ungkap Anggiat A P Pardede, S.H., M.H. menegaskan ke rekan media di sesi tambahan selepas pemberian keterangan pers. (M.Intania/Red.Jm)