Batusangkar, Jurnal Minang. Terkait dengan Surat Somasi yang dikirimkan oleh Ketua DPC KWRI Tanah Datar, Bonar Surya Winata, S.Sos kepada Tarmizi, Ketua Islamic Centre Tanah Datar pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu, Tarmizi menanggapi untuk menghubungi pengacara pribadinya.
“Segala sesuatu silahkan langsung kepengacara pribadisaya…” ungkap Tarmizi kepada awak media Jurnal Minang melalui pesan WA pada 5 Februari 2025 sambil mengirimkan nomor kontak pengacara pribadinya.
Dihubungi pada hari yang sama, 5 Februari 2025, pengacara pribadi Tarmizi, Mendri, S, SH membenarkan dan telah menerima surat somasi Ketua DPC KWRI Tanah Datar dari kliennya.
Menanggapi somasi tersebut, pengacara pribadi Tarmizi menyampaikan beberapa hal melalui pesan WAnya kepada awak media.
“Masalah Somasi, Siapapun Secara Hukum Boleh Disampaikan Kepada siapa orang yg Mau di Somasi, Silahkan ikuti Langkah dan Tahapan Somasi sesuai dengan Prosedur Hukum, dan Untuk Media Mohon Berpedoman Kepada UU PERS, Karena Payung Hukum, Wartawan dll Adalah UU PERS…” ungkap Mendri, S, SH.
Selanjutnya pengacara pribadi Tarmizi menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti prosedur hukum dan mengklaim bahwa somasi yang disampaikan tidak sesuai fakta sebenarnya.
“Klien saya Akan Mengikuti Prosedur Hukum, Dan Klien saya Mengklaim Somasi yg disampaikan tidak sesuai Fakta yang Sebenarnya…” ujar Mendri, S. SH.
Sebagaimana diketahui, KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) adalah salah satu organisasi wartawan yang memiliki kewajiban melindungi dan membela profesi wartawan jika ada tindakan tindakan yang bersifat merugikan apalagi sampai melecehkan profesi wartawan.
Dengan adanya tanggapan dari pengacara pribadi Tarmizi tersebut tentu publik menunggu bagaimana ending dari somasi ini. Siapa yang benar? (M.Intania/Red.Jm)