Batusangkar, Jurnal Minang. Pemasangan 2 tanggul polisi tidur di depan Rumah Dinas Kapolres dan Dandim Tanah Datar jalan S.Parman Batusangkar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar dikhawatirkan membahayakan pengendara kendaraan.
Pemasangan polisi tidur belum sesuai dengan standar teknis alat pengendali kecepatan yang bisa berdampak terhadap keselamatan pengendara kendaraan. Apalagi menjelang HUT RI yang dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan HUT ke 79 tahun 2024, Pemda Tanah Datar akan melaksanakan berbagai kegiatan lomba, pawai, baris berbaris, dan lain sebagainya. Adanya polisi tidur akan mengganggu kenyamanan perayaan HUT RI.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Tanah Datar Nofiarman SP, M.Si dihubungi Rabu 24/7-2024 mengatakan adanya kegiatan pemasangan pengendali kecepatan berupa tanggul belum sesuai dengan standar teknis lalu lintas dan akan disesuaikan, dan akan diganti dengan rambu batas kecepatan karena alat pengendali kecepatan itu adalah untuk keselamatan pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Yang diperbolehkan di wilayah tersebut hanya pembatas kecepatan guna mengurangi kecepatan pengendara kendaraan roda dua dan empat, bukan tanggul ujarnya.
Solusinya untuk permasalahan tersebut adalah polisi tidur yang sudah terpasang dibongkar lalu diganti dengan rambu lalu lintas pembatas kecepatan untuk mengurangi kecepatan, sehingga arus lalulintas menjadi lancar, ujar Nofiarman, SPt,M.Si. (Kasdi Ray/Red.Jm)