TANAH DATAR, 23 Juli 2023
Setelah menindaklanjuti arahan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM yang disampaikan pada tanggal 09 Juni 2023 lalu untuk membuat dan menyerahkan Surat Permohonan Fasilitasi secara resmi perihal upaya pengembalian kepesertaan BPJS Kesehatan Klinik Meditama oleh BPJS Kesehatan, yang kemudian telah diserahkan oleh Kuasa Hukum M. Intania, S.H. bersama klien dokter M. Faurizal, M. MPPM secara langsung kepada Bupati Tanah Datar pada Senin, 19 Juni 2023 lalu di Gedung Indo Jalito, maka pada Kamis, 20 Juli 2023 telah diterima Surat Balasan Bupati Tanah Datar yang menyiratkan secercah harapan baik bagi semua pihak yang terlibat.
Tim Pemkab Tanah Datar terkait telah melaksanakan kajian dan telaah atas masalah yang terjadi berbasis Surat Permohonan Fasilitasi dari Kuasa Hukum dan peraturan perundangan yang ada guna memberikan pertimbangan politis yang tepat kepada Bupati Tanah Datar.
Ibarat “ma elo banang dalam tapuang” Bupati Tanah Datar secara arif dan bijaksana telah menandatangani 2 (dua) surat terkait dalam upaya penyelesaian masalah tersebut.
Pertama, Surat Balasan kepada Kuasa Hukum M. Intania, SH yang isinya pada prinsipnya memfasilitasi penyelesaian sengketa terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan antara BPJS Kesehatan dengan Klinik Pratama Meditama yang dapat dilakukan secara musyawarah, namun bila sengketa tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, maka sengketa akan diselesaikan melalui Dewan Pertimbangan Klinis (DPK) dengan cara mediasi atau melalui jalur pengadilan.
Surat Kedua ditujukan kepada BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh yang isinya pada prinsipnya memberi pertimbangan dan rekomendasi kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh terhadap kewenangan BPJS Kesehatan untuk melakukan pemindahan peserta ke FKTP lain dalam hal kondisi peserta yang terdaftar di FKTP belum merata.
Untuk pemindahan peserta tersebut, Bupati Eka Putra, SE, MM memberikan pertimbangan, langkah dan solusi agar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan (AFK) terhadap pemindahan antar FKTP milik pemerintah dengan FKTP bukan milik pemerintah. Adapun mekanisme pemindahan dimaksud mengacu kepada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019.
“Kami memandang pertimbangan dan rekomendasi serta jalan keluar (solusi) yang diberikan Bupati Eka Putra, SE, MM ini sudah tepat dan mengacu kepada konsep “win win solution”. Hal ini menunjukkan komitmen konkrit Bupati Eka Putra, SE, MM di bidang kesehatan dalam menangani masalah kesehatan di Tanah Datar secara serius dan bertanggung jawab.
Selain itu, pemilik Klinik Pratama Meditama, dokter Faurizal, M. MPPM beserta Kuasa Hukumnya menyampaikan apresiasi yang mendalam atas komitmen Bupati Tanah Datar dan bagian Hukum Pemkab Tanah Datar serta Dinas Kesehatan Tanah Datar atas keseriusan Pemkab Tanah Datar dibawah kepemimpinan Eka Putra, SE, MM dalam menangani penyelesaian sengketa ini berbasis peraturan hukum dan berdasarkan tenggat waktu penyelesaian masalah yang terukur.
“Selanjutnya kami menunggu itikad baik (goodwill) dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh untuk menjawab pertimbangan dan rekomendasi serta solusi dari Bupati Tanah Datar tersebut dalam waktu dekat ini. Bilamana solusi yang diberikan Bupati tersebut TIDAK DITANGGAPI / DITOLAK oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, maka bisa kami artikan bahwa BPJS Kesehatan tidak menghargai Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagai otoritas tertinggi di daerah dalam mengelola bidang kesehatan daerah. Makna lainnya bahwa tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Tanah Datar TIDAK DIANGGAP oleh BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan serta PEMBINAAN PELAYANAN KESEHATAN.
Namun kami tetap optimis bahwa alasan penundaan pemindahan kepesertaan ke FKTP lain karena belum ada petunjuk teknis yang selama ini dijadikan alasan penundaan oleh BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh sejatinya sudah dijawab dan dicarikan jalan keluar oleh Bupati Tanah Datar berupa proses pemindahan peserta dari FKTP milik pemerintah kepada FPTP bukan milik pemerintah dengan pertimbangan pemerataan kepesertaan dan pemerataan layanan kesehatan. Terimakasih.
Tertanda Kuasa Hukum M.Intania, SH