“Rapor Merah” Keuangan Pemkab Tanah Datar Tahun 2022: Masihkah Akan Berlanjut?

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat & Pengamat Sosial Politik)

Cukup banyak warga Tanah Datar baik di rantau maupun di Salingka Luhak Nan Tuo yang menanyakan kenapa penulis jarang memberikan pandangan dalam media online Jurnal Minang belakangan ini. Agaknya ada kerinduan dari para netizen untuk membaca pandangan / opini penulis terhadap kampung halaman Tanah Datar ini yang berbasis data sebagai penyeimbang. Diantara kesibukan penulis sebagai advokat, baru sekarang ini penulis sempat kembali menuangkan buah pikiran melalui tulisan ini.

Penghujung tahun 2023 segera datang. Selepas itu publik Tanah Datar yang peduli dengan pembangunan daerahnya akan dapat mengetahui kinerja keuangan daerah yang dikelola oleh pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati Eka Putra, SE, MM. Akankah kinerjanya lebih baik dari tahun sebelumnya, atau lebih baik dari periode pemerintahan sebelumnya? Mari kita simak bersama sama.

Seperti kita ketahui bersama, penganggaran dan realisasi APBD Tanah Datar tahun 2022 adalah murni hasil pengelolaan pemerintahan dibawah pimpinan Eka Putra, setelah anggaran tahun 2021 adalah hasil produk pemerintahan sebelumnya dan realisasi tahun 2021 dilanjutkan oleh pemerintahan Era Baru dibawah kepemimpinan Eka Putra.

Masih tergiang dulu sewaktu kampanye Pilkada 2020, ada yang mengkampanyekan bahwa jika pasangan Era Baru Eka-Richi terpilih, maka akan mudah membawa dana Pusat ke daerah. Adakah realisasinya? Untuk memudahkan kita menganalisa berdasarkan data, maka mari kita lihat dari postur keuangan APBD 2022 perihal PENDAPATAN TRANSFER 2022 disandingkan dengan Pendapatan Transfer 2021.

Kenapa demikian? Karena dari pos Pendapatan Transfer itulah publik yang cerdas dapat mengetahui benar tidaknya Dana Pusat itu bertambah, atau sebaliknya.

Silahkan lihat dan pahami tabel Pendapatan Transfer 2021 VS 2022 pada display. Penulis akan coba bahas dari pespektif penulis untuk dapat berbagi kepada publik yang cerdas dan agar publik dapat menilai secara objektif paparan dari penulis, sehingga publik akan terhindar dari penilaian subjektif dan tidak menghakimi secara sepihak.

Baca Juga :  Mentri Agama RI Buka Secara Resmi SPAN-PTKIN th 2023, UIN MY Batusangkar Tawarkan Ratusan Beasiswa

PENDAPATAN TRANSFER terbagi atas 2 (dua) pos, yaitu 1) Pos TRANSFER PEMERINTAH PUSAT dan 2) Pos TRANSFER ANTAR DAERAH.

Nah, Dana Pusat itu berada dalam pos Transfer Pemerintah Pusat. Oleh karena itu dalam tulisan kali ini cukup kita bahas pos Transfer Pemerintah Pusat agar bahasan kita bisa kemana mana.

Pos Transfer Pemerintah Pusat terdiri dari 3 sub pos, yaitu: 1) Dana Perimbangan, 2) Dana Insentif Daerah, dan 3) Dana Desa.

Dikutip dari situs online-pajak.com yang dipublikasikan oleh Dina Lathifa pada tanggal 6 Maret 2023 menyebutkan bahwa DANA PERIMBANGAN adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Dana Perimbangan terdiri dari 3 jenis, yaitu 1) Dana Alokasi Umum (DAU), 2) Dana Alokasi Khusus (DAK), dan 3) Dana Bagi Hasil (DBH).

Yang dimaksud dengan DANA INSENTIF DAERAH (DID) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk MEMBERIKAN PENGHARGAAN atas perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan pengertian DANA DESA adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan Dana Desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Nah setelah publik Tanah Datar yang cerdas memahami pengertian pengertian diatas, baru kita bahas Anggaran VS Realisasi Pendapatan Transfer Tahun 2022 (yang sudah dikelola penuh oleh kepemimpinan Eka Putra) VS kondisi tahun 2021 yang penulis peroleh dari Kepala BPKD Kabupaten Tanah Datar tertanggal 26 Juli 2023 melalui PPID Utama, dengan pandangan penulis sebagai berikut:

  1. Bahwa realisasi Transfer Pemerintah Pusat tahun 2021 (dimasa periode SEBELUM dipimpin Eka Putra) adalah sebesar Rp. 1,023 trilyun, sedangkan dimasa pemerintahan Eka Putra pada tahun 2022 hanya mampu tercapai Rp. 955,189 milyar saja. Artinya capaian pemerintahan Eka Putra TURUN sebesar Rp. 68,182 milyar dari tahun sebelumnya.
  2. Dana Perimbangan yang semula terealisasi sebesar Rp. 901,5 milyar pada tahun 2021, hanya mampu direalisasikan sebesar Rp. 877,099 milyar oleh pemerintahan Eka Putra pada tahun 2022. Artinya realisasi Dana Perimbangan oleh pemerintahan Eka Putra TURUN sebesar Rp. 24,421 milyar dari tahun sebelumnya.
  3. Dana Insentif Daerah (DID) yang semula terealisasi sebesar Rp. 50,671 milyar pada tahun 2021, hanya mampu direalisasikan sebesar Rp. 13,171 milyar oleh pemerintahan Eka Putra pada tahun 2022. Artinya realisasi DID oleh pemerintahan Eka Putra TURUN DRASTIS sebesar Rp. 37,500 milyar dari tahun sebelumnya.
Baca Juga :  Pemanfaatan Tanaman Obat dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat di Nagari Pariangan

Padahal publik Tanah Datar yang cerdas sudah tahu bahwa besaran DID diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan PENCAPAIAN KINERJA.

“Apakah turunnya besaran DID yang signifikan atas KURANGNYA KINERJA terukur yang ditorehkan oleh pemerintahan Eka Putra dalam tata kelola pemerintahan daerah? Silahkan publik yang cerdas menilai sendiri” gumam Wan Labai manggut manggut seraya menghisap kretek merahnya.

  1. Dana Desa yang semula terealisasi sebesar Rp. 71,780 milyar pada tahun 2021, hanya mampu direalisasikan sebesar Rp. 64,919 milyar oleh pemerintahan Eka Putra pada tahun 2022. Artinya realisasi Dana Desa oleh pemerintahan Eka Putra TURUN sebesar Rp. 6,261 milyar dari tahun sebelumnya.

Jadi kesimpulannya jelas bahwa selama periode 2022 dimana berada dalam pengelolaan penuh kepemimpinan Eka Putra terbukti bahwa jangankan Dana Pusat bertambah, berada dalam posisi sama dengan tahun 2021 pun tidak mampu, malah perolehan Dana Pusat TURUN sekitar 68,182 milyar.

“Jadi dimana letak prestasinya? Janji kampanye untuk mudah dapat dana pusat pun pun tidak terbukti alias ZONK. Setidaknya untuk tahun 2022. Agaknya menjadi PR untuk Eka Putra dan jajarannya agar bisa minimal mencapai realisasi target 2021 untuk realisasi tahun 2023 yang akan tutup beberapa minggu lagi” gumam Wan Labai sambil tersenyum simpul.

Jangankan mendapatkan dana dari investor pusat (pihak ketiga) untuk pembangunan daerah, mendapatkan dana dari APBN yang diturunkan melalui mekanisme Transfer Pemerintah Pusat pun pada tahun anggaran 2022 tidak terbukti mampu menyamai kondisi Transfer Pemerintah Pusat tahun 2021.

Maka publik yang cerdas perlu mengevaluasi bahwa Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM yang merupakan kader Demokrat tentu harus bekerja ekstra keras agar dapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat yang didominasi oleh Koalisi Indonesia Maju, dimana pada Pilpres 2019 lalu Partai Demokrat menjadi rival yang berada diluar Koalisi Indonesia Maju.

Baca Juga :  A.Dt.Andomo: Ketua LKAAM Tanah Datar Terpilih Periode 2022-2027

Apa yang bisa diperdapat lebih oleh pemerintahan Eka Putra selama periode 2022 terkait dengan Dana Pusat? Bandingkan dengan kabupaten Dharmasraya yang Bupatinya adalah kader PDIP yang mudah dapat aliran dana pusat.

Semoga tulisan kali ini dapat membuka wawasan objektif bagi publik Tanah Datar yang cerdas dan sekaligus dapat membuka pikiran jernih para pendukung fanatik yang berargumen tanpa data. Dengan sajian data ini, ibarat mempermudah membaca rapor yang ditorehkan oleh pemerintahan Tanah Datar yang dipimpin oleh Eka Putra, SE, MM. Kecuali mata hati sudah tertutup menerima fakta kebenaran.

Semoga rapor pemerintahan Eka Putra tahun 2023 hasilnya tidak mengecewakan publik Tanah Datar karena rapor tersebut akan menjadi salah satu tolak ukur objektif berbasis data apakah Eka Putra layak dipilih 2 periode atau hanya cukup 1 periode ini saja.

Tulisan kali ini penulis tutup dengan pepatah minang: “rajo adia rajo disambah, rajo lalim rajo disanggah.” Jangan mau dibodoh bodohi penguasa! Baca dan Analisa!